SIM Keliling Kembali Tersedia di 5 Lokasi Jakarta Hari Ini, Simak Lokasi dan Syaratnya
Jabodetabek | 27 Desember 2024, 07:36 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menggelar layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi strategis Jakarta pada Jumat (27/12/2024) usai libur Natal 2024. Layanan ini ditujukan untuk memudahkan warga dalam memperpanjang SIM A dan C yang masih berlaku.
Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui akun media sosial resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling dapat diakses di lima titik yang tersebar di seluruh wilayah Jakarta.
Di Jakarta Timur, layanan tersedia di Mal Grand Cakung. Warga Jakarta Utara dapat mengunjungi LTC Glodok, sementara untuk wilayah Jakarta Selatan berlokasi di Kampus Trilogi Kalibata.
Adapun di Jakarta Pusat, layanan dibuka di Kantor Pos Lapangan Banteng, dan warga Jakarta Barat bisa mendatangi Mal Citraland.
Seluruh gerai SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Mengenai biaya, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perpanjangan SIM A dikenakan biaya Rp80.000, sedangkan untuk SIM C sebesar Rp75.000.
Baca Juga: Antisipasi Arus Balik, 'One Way' Diberlakukan dari Arah Puncak Menuju Jakarta
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini perlu mempersiapkan beberapa dokumen persyaratan.
Dokumen yang harus disiapkan meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama beserta SIM aslinya, bukti cek kesehatan, dan bukti tes psikologi.
Penting untuk diketahui bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan C yang masih dalam masa berlaku.
Bagi pemilik SIM yang telah habis masa berlakunya, diwajibkan mengajukan permohonan SIM baru di lokasi yang telah ditentukan oleh Kepolisian.
Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV