Pria di Asahan Bunuh Temannya Pakai Broti usai Diejek Anak Haram
Sumatra | 26 Desember 2024, 22:00 WIB"Bahwa pelaku sakit hati kepada korban karena sering dikata-kata in 'anak haram'," terang Afdhal menambahkan.
Pelaku disangkakan dengan Pasal 338 subs 351 ayat (3) dari KUHP.
Baca Juga: Polisi Bekuk Pria yang Siram 2 Anak Tirinya dengan Air Keras, Satu Korban Meninggal
Penulis : Gilang Romadhan Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas.com