Polisi Belum Tahan 3 Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan di PPDS Undip Semarang, Ini Alasannya
Jawa tengah dan diy | 25 Desember 2024, 11:16 WIBSEMARANG, KOMPAS.TV - Polisi belum menahan tiga tersangka kasus dugaan pemerasan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip).
Ketiganya adalah TEN, SM yang merupakan staf keuangan Undip, dan Z sebagai dokter senior di program tersebut.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah Kombes Pol Artanto membenarkan bahwa ketiga tersangka belum ditahan.
"Belum, karena pertimbangan penyidik. Nanti penyidik yang menjelaskan," kata Kombes Artanto di Mapolda Jawa Tengah, Selasa (24/12/2024). Dikutip dari tayangan VOD di Kompas.tv.
Meski demikian, ia memastikan bahwa tidak ada kendala dalam penanganan kasus itu dan penyidikan sudah berlangsung sesuai prosedur.
"Pada prinsipnya nggak ada (kendala), semua berjalan secara normal," tambah dia.
Baca Juga: Buntut Kasus Perundungan dan Pemerasan Dokter PPDS Undip, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Adapun ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan, dan atau pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, dan Pasal 355 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukumannya maksimal 9 tahun.
"(Barang bukti?) Total Rp 97.077.500, uang hasil semua rangkaian dari peristiwa tersebut," ucap dia.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menghentikan praktik PPDS Anestesia FK Undip di RSU Kariadi Semarang setelah meninggalnya dokter ARL.
Kemenkes juga menghentikan praktik klinis Dekan FK Undip Yan Wisnu Prajoko di RSUP Dr Kariadi.
FK Undip dan RSUP Dr Kariadi Semarang juga mengakui adanya dugaan perundungan yang menimpa korban selama menempuh perkuliahan.
Sebelumnya, Kompas.TV memberitakan, Polda Jawa Tengah melaksanakan gelar perkara untuk menentukan tersangka pada dugaan perundungan di PPDS Fakultas Kedokteran Undip Semarang.
Baca Juga: Polda Jateng Gelar Perkara Dugaan Perundungan Mahasiswi PPDS Undip untuk Tentukan Tersangka
Menurut Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto, status perkara tersebut sudah meningkat menjadi penyidikan sejak 7 Oktober 2024. Meski demikian, ia belum mengungkapkan jumlah tersangka yang akan ditetapkan dalam perkara itu.
Diketahui seorang mahasiswi PPDS Fakultas Kedokteran Undip Semarang meninggal dunia di indekosnya, Jalan Lempongsari, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Kematian korban berinisial AR yang ditemukan pada tanggal 12 Agustus 2024 tersebut diduga berkaitan dengan perundungan di tempatnya menempuh pendidikan.
Keluarga AR sendiri sudah melaporkan dugaan perundungan tersebut ke Polda Jawa Tengah pada tanggal 4 September 2024.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV