> >

Polisi Ungkap Biaya Produksi Uang Palsu Rp100 Ribu di UIN Makassar Rp56 Ribu per Lembar

Sulawesi | 24 Desember 2024, 13:34 WIB
Barang bukti uang palsu kertas yang diamankan kepolisian dengan kondisi disinari sinar ultraviolet, ditunjukkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus pembuatan dan peredaran uang palsu di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Kamis (19/12/2024). (Sumber: Tangkapan layar YouTube KompasTV)

"Uang tersebut akan kami tindak lanjuti untuk mencegah penyebaran lebih lanjut," tegasnya.

Diketahui, ada 17 tersangka yang kini telah diringkus jajaran Polres Gowa terkait peredaran uang palsu yang dicetak di Kampus 2 UIN Alauddin Makassar itu.

Baca Juga: Update Uang Palsu di Makassar, Polisi Pastikan Staf UIN Alauddin yang Meninggal Bukan Tersangka

Kapolda Sulawesi Sulawesi Selatan Irjen Yudhiawan menuturkan tersangka dijerat Pasal 36 dan Pasal 37 ayat 1 dan 2 Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Mata Uang lalu Pasal 35 ayat 1, 2, dan 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Untuk para tersangka ini kami jerat dengan undang-undang TPPU, yakni Pasal 36 dan Pasal 37 tentang mata uang," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Tribunnews.com


TERBARU