Kasus Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar, Polisi Cegah Sejumlah Pihak Bepergian ke Luar Negeri
Sulawesi | 24 Desember 2024, 08:36 WIBGOWA, KOMPAS.TV - Polisi telah meminta pihak Imigrasi melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan kasus pembuatan uang palsu di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Gowa AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan langkah pencegahan tersebut diambil seiring dengan proses penyelidikan yang berpotensi menambah jumlah tersangka.
Ia mengumumkan adanya pencegahan perjalanan ke luar negeri tersebut pada Senin (23/12/2024).
Reonald menyebut hingga kini pihaknya telah menahan 17 tersangka dalam kasus produksi uang palsu di UIN Makassar, dan memasukkan tiga nama lainnya dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga: Diduga Syok Buntut Kasus Uang Palsu, Staf UIN Alauddin Makassar Meninggal
"Sampai saat ini masih ada 17 orang tersangka yang kami tahan terkait dengan uang palsu dan 3 orang dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujar Reonald kepada Kompas.com, Senin.
"Kami juga telah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk melakukan pencegahan perjalanan keluar negeri terhadap sejumlah nama," tambah dia.
Sebelumnya, Kompas.tv memberitakan Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Yudhiawan Wibisono menyebut 17 orang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, dua dari mereka merupakan karyawan bank BUMN.
Sedangkan tiga orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau menjadi buron polisi.
Ia mengungkapkan kasus tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat yang menyebut ada uang kertas palsu yang diedarkan.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV, Kompas.com