> >

Fakta-Fakta Kasus Istri Lindas Suami, Pelaku Tidak Menunjukkan Penyesalan Sebelum Ditangkap

Jabodetabek | 23 Desember 2024, 13:04 WIB
Istri (MS) yang menganiaya suaminya (AG) dengan melindas dan menyeret dengan mobil telah ditangkap oleh pihak kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. (Sumber: Tangkapan Layar YouTube KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Seorang istri (MS) yang diduga menganiaya suaminya (AG) pada Jumat (8/11/2024) lalu di Cipayung, Jakarta Timur kini telah ditangkap polisi.

Dengan menggunakan mobil, MS melindas dan menyeret AG. Tapi kini MS telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan itu.

Berikut ini adalah fakta-fakta kasus istri yang menyeret suaminya dilansir dari hasil liputan tim Kompas.tv, Kompas.com, dan Tribunnews. 

1. Berawal dari kecurigaan suami bahwa istri berselingkuh 

Kejadian bermula saat suami mencurigai istrinya berselingkuh. Sang suami menghubungi istrinya, lalu istrinya pamit hendak tidur di apartemen mereka yang berada di Kawasan Jakarta Barat. 

Namun, saat suami mengecek ponsel sang istri, ternyata istrinya itu bergerak ke arah Jakarta Timur. 

Sang suami pun mencari keberadaan tersangka. Kemudian, saat keduanya sudah bertemu, si suami berusaha untuk meminta penjelasan dari istrinya. 

Si istri yang tadinya duduk di kursi penumpang, pindah ke belakang setir lalu langsung tancap gas, padahal suaminya baru masuk setengah badannya ke mobil. 

Sang suami pun terseret sampai kurang lebih 200 meter jauhnya dan berakhir terjatuh. Karena insiden itu, sang suami pun mengalami luka dan patah kaki kanan. 

Baca Juga: Terungkap, Ini Hasil Tes Urine Istri yang Diduga Selingkuh dan Seret Suami dengan Mobil di Jakarta

2. Istri sengaja tidak menghiraukan suaminya yang terluka

Saat suaminya terseret mobil, sang istri tidak berusaha menolongnya, malah meninggalkan suami yang terluka. Padahal, sang suami sudah meminta tolong. 

Adapun selingkuhan istri tidak berada di tempat kejadian perkara, tetapi sedang di toilet. 

3. Pelaku diancam dengan hukuman penjara 10 tahun

Kepolisian Resor Jakarta Timur telah menangkap dan menetapkan sang istri sebagai tersangka penganiayaan suaminya. 

Pelaku terancam dijerat Pasal 44 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. 

4. Pelaku menjalani tes kejiwaan dan urine 

Sang istri yang telah ditetapkan sebagai tersangka menjalani tes kejiwaan di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur.

Pelaku juga menjalani tes urine untuk mengetahui apakah mengonsumsi narkoba, namun hasilnya negatif.

Adapun untuk tes kejiwaan masih dalam konsultasi dengan ahli, menurut keterangan dan pihak kepolisian pada (22/12/2024). 

Baca Juga: Suami Jadi Korban KDRT Saat Pergoki Istrinya Selingkuh, Korban Luka-Luka Hingga Patah Kaki Kanan

5. Suami mengetahui perselingkuhan istri dan sempat memaafkan 

Suami sudah mengetahui perselingkuhan sang istri, tapi memaafkan. Namun, sang istri mengulangi perbuatannya hingga berujung dilaporkan ke polisi. 

6. Sikap pelaku sebelum dan sesudah ditangkap 

Sebelum ditangkap, sang istri sebagai pelaku tidak menunjukkan sikap dan perasaan menyesal.

Ia bahkan masih sempat liburan ke Bali dengan selingkuhannya. 

Pelaku bahkan juga tidak menanyakan kabar anak-anak dan suaminya yang terluka.  

Ia baru mengaku khilaf dan menyesal setelah ditangkap oleh pihak kepolisian. 

7. Pelaku sempat diberi usaha salon oleh suaminya 

Sang suami yang akhirnya menjadi korban diketahui memberikan usaha salon kepada sang istri.

Selain itu, mereka sudah menjalani rumah tangga selama 6 tahun. Adapun dari rumah tangga itu, mereka telah memiliki dua anak. 

 

Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV, Kompas.com, Tribunnews.com


TERBARU