> >

Paparkan UU No.66 Tahun 2024, Kemenhub Minta Regulator dan Operator Sesuaikan Fungsi dan Tugas

Kalimantan | 22 Desember 2024, 14:38 WIB
Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Sosialisasikan UU No.66 Tahun 2024 (Sumber: KSOP Kelas I Banjarmasin)

Kemenhub juga menekankan peran regulator sebagai pihak independen yang bertanggungjawab mengembangkan kebijakan sesuai undang-undang yang berlaku ini.

Sementara operator wajib melaksanakan pelayanan publik sesuai arahan regulator.

Diharapkan UU nomor 66 2024 ini dapat meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran baik di perairan indonesia juga luar negeri.

Diharapkan pertemuan ini juga dapat membangun sinergi dan kolaborasi untuk memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat khususnya kepada pengguna jasa transportasi laut.

Penulis : KompasTV-Banjarmasin

Sumber : Kompas TV


TERBARU