Paparkan UU No.66 Tahun 2024, Kemenhub Minta Regulator dan Operator Sesuaikan Fungsi dan Tugas
Kalimantan | 22 Desember 2024, 14:38 WIBBANJARMASIN, KOMPAS.TV - Kementerian Perhubungan Republik Indonesia kini menerapkan UU Nomor 66 Tahun 2024 sebagai perubahan ketiga atas UU nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran.
Untuk mendesiminasikannya, jumat siang (20/12/2024), Diselenggarakan KSOP Kelas I Banjarmasin, Kemenhub menggelar paparan
Perubahan ketiga atas undang-undang nomor 17 tahun 2008 menjadi undang-undang nomor 66 tahun 2024 tentang pelayaran menjadi hal penting yang harus dipahami para regulator dan pemangku kepentingan di industri pelayaran di wilayah Kalimantan Selatan.
Baca Juga: Luncurkan MCC Jelang Nataru, KSOP Banjarmasin Pantau Aktivitas Pelabuhan Secara Digital Terpadu
Peraturan baru ini diantaranya mengatur tugas pokok dan fungsi Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai, KPLP Republik Indonesia yang memiliki wewenang lebih.
wewenang tersebut diantaranya penyingkiran kerangka kapal, pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran.
Termasuk penegakan peraturan di bidang pelayaran dalam rangka penyidikan.
Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, Ditjen Hubla Kemenhub, Jon Kenedi, dalam sambutannya menyatakan kegiatan paparan publik ini memiliki banyak manfaat, salah satunya untuk menekan pelanggaran dan kesalahan dalam industri pelayaran dengan tidak menghambat operasional melalui peraturan yang berlaku.
“Kami membahas tentang penerapan aturan dalam Undang-Undang Pelayaran ini guna menyamakan persepsi bahwa negara hadir untuk kepentingan masyarakat khususnya pada transportasi laut, sehingga operasional pelayaran dapat berjalan lebih aman, efektif, dan efisien,” ungkap Jon Kenedi.
Baca Juga: Resmi Jabat Danrem 101/Antasari, Kolonel Inf Ilham Yunus : Jaga Kondusifitas Wilayah Pasca Pilkada
Penulis : KompasTV-Banjarmasin
Sumber : Kompas TV