> >

Fakta-Fakta Polisi Tembak Sopir Ekspedisi Palangkaraya: Brigadir AK & Driver Taksi Online Tersangka

Kalimantan | 18 Desember 2024, 17:36 WIB
Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Djoko Poerwanto memberikan keterangan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama anggota DPR RI, Selasa (18/12/2024), terkait kasus polisi berinsial Brigadir AK tembak seorang sopir ekspedisi di Palangkaraya. (Sumber: Tangkapan Layar YouTube KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Seorang anggota Polresta Palangkaraya Brigadir Anton Kurniawan Setiyanto atau Brigadir AK menembak seorang sopir ekspedisi.

Kasus ini viral tak hanya terkait pelaku yang seorang polisi tapi juga munculnya seorang driver (pengemudi) taksi online yang ikut ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut. 

Berikut ini fakta-fakta polisi tembak sopir ekspedisi di Palangkaraya

1. Korban ditembak dua kali 

Menurut keterangan pihak kepolisian, kejadian berawal dari pelaku yakni Brigadir AK menaiki taksi online dengan pengemudi berinsial H menuju Jalan Tjilik Riwut KM 39, Kelurahan Sei Gohong, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah yang kemudian menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pada Rabu (27/11/2024). 

Sesampai mereka di sekitar KM 39, Brigadir AK menghampiri korban yakni seorang sopir ekspedisi berinsial B seraya menyampaikan bahwa ia anggota Polda, dan menyatakan bahwa ia mendapat info soal pungli di Pos Lantas KM 38. 

Brigadir AK kemudian mengajak korban naik ke taksi online itu dengan alasan untuk mendatangi Pos Lantas KM 38. 

Setelah berhasil meyakinkan korban, pelaku menyuruh H untuk melajukan mobilnya ke arah Kasongan, tapi di tengah perjalanan menyuruhnya putar arah. 

Bersamaan dengan itu, Brigadir AK menembak korban dan terjadi tembakan kedua saat mobil diarahkan kembali ke lokasi tujuan. 

Baca Juga: Pria Bertato & Istri Pengedar Narkoba Dibekuk Polisi

2. Korban dibuang ke sungai 

Setelah menembak korban dua kali, Brigadir AK membuang mayat korban di kebun sawit yang berada di Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, dan mobil milik korban dikuasai. 

Adapun mayat korban kemudian ditemukan warga pada Jumat (6/12) di Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah. Ketika ditemukan, mayat korban tergeletak di sekitar kebun sawit dan sudah hampir membusuk. 

3. Pelaku mencuri mobil milik korban 

Setelah dibunuh, pelaku mencuri mobil milik korban. 

4. Pelaku dipengaruhi sabu saat melakukan kejahatan 

Setelah dilakukan pengecekan barang bukti dan tes urine terhadap pelaku, ternyata Brigadir AK terbukti positif menggunakan narkoba jenis sabu. 

Baca Juga: Kasus Penganiayaan Dokter Koas, Ibunda Lady Minta Maaf ke Korban Usai Diperiksa Polisi

5. Pelaku memiliki catatan pelanggaran penggunaan mobil dinas dan pungli 

Menurut keterangan dari kepolisian, Brigadir AK ternyata pernah mendapat hukuman patsus (penetapan khusus) 21 hari dalam menggunakan mobil dinas dan patsus 28 hari karena pungutan liar.

6. Sopir taksi online melaporkan kejadian, tapi malah jadi tersangka 

H, yang merupakan driver taksi online saat penembakan tersebut akhirnya melaporkan kejadian itu ke kepolisian pada 10 Desember lalu bersama istrinya. 

Namun, alih-alih mendapatkan perlindungan, beberapa hari kemudian driver taksi online itu justru dijemput oleh polisi dan ditetapkan sebagai tersangka. 

Menurut keterangan Y yang merupakan istri pengemudi taksi online itu, sang suami hanya melaporkan kejadian karena merasa kasihan dengan korban. 

Bahkan, sebelum melapor, H sempat menolak dan mengembalikan uang diduga suap senilai Rp15 juta dari Brigadir AK agar tutup mulut.

5. Proses hukum 

Sejauh ini, proses hukum masih dilakukan. Polda Kalteng mengklaim telah memeriksa 13 saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti. 

Meskipun begitu, penetapan H yang merupakan driver taksi online sebagai tersangka menambah tanda tanya. 

 

Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, Kompas.com


TERBARU