> >

Anak Bos Toko Roti di Cakung Ditetapkan Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara

Jabodetabek | 16 Desember 2024, 14:41 WIB
Ilustrasi tersangka. Polisi menetapkan GSH, anak pemilik toko roti di Cakung, Jakarta Timur yang menganiaya pegawai sebagai tersangka. (Sumber: Freepik)

Namun, korban menolak karena tugas tersebut tidak termasuk dalam pekerjaannya. Hal tersebut yang memicu amarah GSH hingga melempar kursi ke arah korban.

Atas hal tersebut, korban pun melaporkan GSH ke pihak kepolisian pada 18 Oktober 2024.

Polisi kemudian menangkap GSH di hotel kawasan Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (15/12).

Baca Juga: Alasan Anak Bos Toko Roti Penganiaya Pegawai Pergi ke Sukabumi, Tenangkan Diri karena Takut

 

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Tribun Jakarta.


TERBARU