Anak Bos Toko Roti di Cakung Ditetapkan Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara
Jabodetabek | 16 Desember 2024, 14:41 WIBNamun, korban menolak karena tugas tersebut tidak termasuk dalam pekerjaannya. Hal tersebut yang memicu amarah GSH hingga melempar kursi ke arah korban.
Atas hal tersebut, korban pun melaporkan GSH ke pihak kepolisian pada 18 Oktober 2024.
Polisi kemudian menangkap GSH di hotel kawasan Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (15/12).
Baca Juga: Alasan Anak Bos Toko Roti Penganiaya Pegawai Pergi ke Sukabumi, Tenangkan Diri karena Takut
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV/Tribun Jakarta.