> >

Anak Bos Toko Roti Penganiaya Pegawai Masih Saksi, Polisi Segera Gelar Perkara Penetapan Tersangka

Jabodetabek | 16 Desember 2024, 10:49 WIB
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly (kanan) didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary (kiri) saat memberikan keterangan pers di Mapolres Metro Jaktim, Senin (16/12/2024). GSH, anak dari pemilik toko roti di Cakung, Jakarta Timur yang menganiaya pegawainya masih sebagai saksi. (Sumber: ANTARA/Syaiful Hakim.)

"Dalam perkara ini pelaku tidak kebal hukum," ujarnya.

"Buktinya pelaku sudah diklarifikasi sebagai terlapor dan perkara sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penganiaya yang dilakukan GSH terhadap pegawai berinisial D ini terjadi pada 17 Oktober 2024.

Penganiayaan bermula dari permintaan GSH kepada D untuk mengantarkan makanan ke kamar pribadinya. Namun, korban menolak karena tugas tersebut tidak termasuk dalam pekerjaannya.

Penolakan tersebut memicu amarah GSH, yang kemudian melempar kursi ke arah korban.

Kemudian pada 18 Oktober 2024, korban melaporkan kasus dugaan penganiayaan tersebut kepada pihak kepolisian.

Baca Juga: Tangkap Anak Bos Toko Roti yang Aniaya Pegawai, Polisi: Pelaku Tidak Kebal Hukum

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU