Polisi Periksa Pria Penyandang Disabilitas Tersangka Kasus Pelecehan Seksual di Mataram
Bali nusa tenggara | 9 Desember 2024, 16:44 WIBDiberitakan sebelumnya, IWAS dilaporkan korban atas dugaan pelecehan seksual ke Polda NTB pada tanggal 7 Oktober 2024 lalu.
Polisi menegaskan, dalam menetapkan IWAS sebagai tersangka, polisi telah melalui proses jangka panjang dan sudah melewati tahapan-tahapan.
Dalam kasus ini, tersangka dikenakan sangkaan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Saat ini IWAS tengah menjalani proses tahanan rumah selama 20 hari.
Baca Juga: Fakta-Fakta Pria Disabilitas Jadi Tersangka Pelecehan Seksual: Korban Disebut Bertambah
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV/Antara.