> >

Polisi Periksa Pria Penyandang Disabilitas Tersangka Kasus Pelecehan Seksual di Mataram

Bali nusa tenggara | 9 Desember 2024, 16:44 WIB
Penyandang disabilitas yang menjadi tersangka kasus dugaan pelecehan seksual berinisial IWAS (kiri) saat didampingi penyidik kepolisian berjalan di sela kegiatan pemeriksaan di Markas Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Mataram, Senin (9/12/2024). (Sumber: ANTARA/Dhimas B.P.)

Diberitakan sebelumnya, IWAS dilaporkan korban atas dugaan pelecehan seksual ke Polda NTB pada tanggal 7 Oktober 2024 lalu.

Polisi menegaskan, dalam menetapkan IWAS sebagai tersangka, polisi telah melalui proses jangka panjang dan sudah melewati tahapan-tahapan.

Dalam kasus ini, tersangka dikenakan sangkaan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Saat ini IWAS tengah menjalani proses tahanan rumah selama 20 hari.

Baca Juga: Fakta-Fakta Pria Disabilitas Jadi Tersangka Pelecehan Seksual: Korban Disebut Bertambah

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Antara.


TERBARU