Layanan SIM Keliling Jakarta: Lokasi dan Syarat Perpanjangan SIM A & C Hari Ini, Buka hingga Siang!
Jabodetabek | 4 Desember 2024, 07:46 WIBBiaya Resmi Sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Masyarakat diimbau untuk memperhatikan kelengkapan dokumen dan mempersiapkan biaya yang diperlukan sebelum mendatangi lokasi SIM Keliling untuk memastikan proses perpanjangan berjalan lancar.
Layanan ini khususnya bermanfaat bagi mereka yang memiliki keterbatasan waktu untuk mengurus perpanjangan SIM di kantor polisi pada jam kerja normal.
Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV