Kepala BHP Surabaya Berharap Harta Peninggalan di Safe Deposit Box Dikelola dengan Tepat Sasaran
Jawa timur | 4 Desember 2024, 02:00 WIBSURABAYA, KOMPAS.TV - Kepala Balai Harta Peninggalan (BHP) Surabaya Hendra Andy Satya Gurning hadir sebagai narasumber dalam acara Sosialisasi dan Konsultasi Proses Pengurusan Harta Peninggalan yang digelar PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim), Selasa (3/12/2024) pagi.
Acara ini diselenggarakan oleh Divisi Pengembangan Produk Bank Jatim dan menjadi bagian dari agenda penyusunan kebijakan terkait layanan Safe Deposit Box (SDB) milik bank tersebut.
Dalam kesempatan itu, Hendra mengapresiasi inisiatif Bank Jatim yang dianggap sebagai lembaga perbankan pertama yang serius menaruh perhatian pada pengelolaan harta peninggalan.
Hendra juga memaparkan peran BHP dalam memberikan perlindungan terhadap hak keperdataan terkait harta peninggalan yang keberadaan pemiliknya tidak diketahui, termasuk ahli waris, wasiat, maupun kuasa yang ditunjuk.
Baca Juga: Update Rekapitulasi Pilkada Jakarta Tingkat Kecamatan Selesai, Tahap Kota Administrasi Dimulai
Ia menjelaskan tiga mekanisme utama agar pengurusan harta peninggalan yang tidak bertuan, dapat dilakukan sesuai dengan fungsi BHP.
Ketiga mekanisme tersebut meliputi:
- Afwezigheid: Harta peninggalan dari pihak yang tidak diketahui keberadaannya.
- Onbeheerde Nalatenschap: Pengelolaan warisan yang tidak dikelola oleh pihak mana pun.
- Penatausahaan Uang Pihak Ketiga: Pengelolaan dana atau titipan daluwarsa lainnya yang sesuai peraturan perundang-undangan harus diserahkan kepada BHP.
Bank Jatim mengungkapkan, selama ini terdapat sejumlah penyewa Safe Deposit Box yang menitipkan harta, tetapi keberadaan pemiliknya tidak diketahui.
Hendra mengatakan langkah Bank Jatim mengundang BHP adalah keputusan yang tepat karena pengelolaan harta peninggalan adalah salah satu tugas utama BHP.
Dia berharap harta peninggalan yang ada di Bank Jatim dapat dikelola dengan baik dan tepat sasaran sesuai dengan ketentuan hukum.
Inisiatif ini diharapkan menjadi awal dari kolaborasi yang lebih kuat antara BHP dan Bank Jatim dalam melindungi hak-hak keperdataan terkait harta peninggalan.
“Di dalam suatu harta kekayaan terdapat manfaat yang menjadi hak dari sang pemilik maupun ahli warisnya, untuk itu pengurusan harta peninggalan tidak boleh sembarangan,” tutur Hendra.
Baca Juga: Cuaca Buruk Picu Antrean Panjang Truk di Luar Pelabuhan Merak
Penulis : Kiki Luqman Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV