Fakta-Fakta Pria Disabilitas Jadi Tersangka Pelecehan Seksual: Korban Disebut Bertambah
Bali nusa tenggara | 3 Desember 2024, 12:51 WIBMATARAM, KOMPAS.TV - Seorang pria disabilitas berinisial IWAS alias AG ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual secara fisik terhadap mahasiswi berinsial MA di Mataram, Nusa Tenggara Barat atau NTB.
IWAS saat ini tengah menjalani proses tahanan rumah selama 20 hari.
Dalam kasus ini, pria yang tak memiliki kedua tangan tersebut dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Untuk lebih lengkapnya, berikut sederet fakta dalam kasus pelecehan seksual pria disabilitas di Mataram:
1. Klaim IWAS Dijebak
IWAS membantah melakukan pelecehan seksual kepada mahasiswi tersebut. Ia mengaku justru dirinyalah yang merupakan korban dalam tersebut.
"Saya dituduh melakukan kekerasan seksual, coba dipikirkan bagaimana saya melakukan kekerasan seksual, sedangkan Bapak Ibu lihat sendiri (enggak punya tangan), didorong aja saya, atau jangan diantar saya, atau ditinggal aja saya," kata IWAS, Minggu.
Menurut penjelasannya, pertemuannya dengan mahasiswi tersebut terjadi pada awal Oktober 2024 di kampusnya.
Kejadian tersebut, kata ia, berawal saat dirinya meminta bantuan M untuk diantarkan ke kampus. Namun bukan diantar ke kampus, ia menyebut justru dibawa ke sebuah homestay di Kota Mataram.
Baca Juga: Soal Pria Disabilitas Jadi Tersangka, Polisi Sebut terkait Kasus Pelecehan Seksual Bukan Pemerkosaan
"Setelah saya sampai homestay itu, dia yang bayar, dia yang buka pintu, terus tiba-tiba dia yang bukain baju dan celana saya," jelasnya, dilansir dari Tribun Lombok.
Ia pun mengatakan saat itu tidak berani melawan karena sudah tidak berbusana.
2. Keterangan Korban
Pernyataan IWAS sangat bertolak belakang dengan pihak mahasiswi berinisial MA.
Pendamping MA, Ade Latifa Fitri, mengungkapkan, kejadian pelecehan seksual tersebut dilakukan pelaku dengan memanipulasi dan mengintimidasi korban.
Menurut penjelasannya, hal itu bermula saat korban berkenalan dan diajak ngobrol oleh tersangka di Teras Udayana.
Kemudian pada satu momen, kata dia, tersangka mengarahkan korban melihat ke arah utara, di mana saat itu ada orang yang tengah melakukan tindakan asusila. Melihat kejadian itu, korban lalu menangis.
Momen tersebut dimanfaatkan pelaku untuk memojokkan korban dengan mengorek kehidupan pribadi korban. Hingga pada akhirnya, korban menceritakan aib masa lalunya kepada tersangka.
"Saat itu tersangka mengatakan bahwa korban harus disucikan dari masalahnya di masa lalu dan caranya adalah mandi bersih dengan cara ikut bersama pelaku ke homestay itu," jelas Ade, Minggu (1/12), dikutip dari Kompas.com.
Korban, kata Ade, sejatinya telah menolak ajakan tersangka. Namun, pelaku justru mengancam akan melaporkan apa yang dialami korban kepada keluarganya.
Baca Juga: Mahasiswa Disabilitas Jadi Tersangka Pemerkosaan, Polisi Ungkap Pelaku Sempat Ancam Korban
3. Polisi soal IWAS Jadi Tersangka
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat menegaskan penetapan tersangka terhadap IWAS telah melalui berbagai tahapan.
"Dalam proses penyelidikan, ditemukan fakta-fakta dan bukti-bukti, kita tetapkanlah Agus (IWAS alias AG) sebagai tersangka," jelasnya, Senin (2/12).
Dalam perjalanan kasusnya, Polda NTB, kata ia, juga telah berupaya memperhatikan sisi pelaku yang merupakan seorang disabilitas.
"Kita membuat MOU dengan pemerintah setempat dan stakeholder di mana Polda NTB memperhatikan disabilitas yang berhadapan dengan hukum," tegasnya, dikutip dari Kompas.com.
Dalam kasus tersebut, polisi telah melakukan pemeriksaan lima orang saksi ditambah keterangan ahli serta bukti pendukung.
Polisi pun menyatakan kasus tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana pelecehan seksual fisik dan menetapkan IWAS sebagai tersangka.
4. Korban Disebut Bertambah
Jumlah korban pelecehan seksual oleh pria disabilitas berinisal IWAS alias AG di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) disebut bertambah.
Selain mahasiswi berinisial MA, IWAS yang tak memiliki dua tangan itu juga disebut melakukan pelecehan seksual terhadap tiga korban yang masih di bawah umur.
Informasi tersebut disampaikan Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Joko Jumadi. Ia menyebut usai dugaan pelecehan seksual IWAS terungkap, ada tiga laporan kasus serupa dilakukan IWAS terhadap anak di bawah umur.
"Peristiwanya terjadi di tahun 2022, ada juga di tahun 2024," kata Joko pada Senin (2/12), dikutip dari sumber yang sama.
Ia pun memastikan, nama korban dan keberadaannya sudah terverifikasi.
Di sisi lain, Joko menjelaskan, pendampingan KDD dalam kasus tersebut adalah untuk membantu agar hak-hak tersangka IWAS dipenuhi dan dilindungi.
Seperti diketahui, KDD NTB turut mendampingi kasus dugaan pelecehan seksual oleh pria difabel berinisial IWAS terhadap mahasiswi berinisial MA.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV/Kompas.com/Tribun Lombok.