> >

Kembali Buka, Hari Ini Ada 5 Lokasi SIM Keliling di Jakarta, Simak Syarat dan Biaya Perpanjangan

Jabodetabek | 28 November 2024, 07:18 WIB
Pelayanan SIM Keliling (Sumber: TribunJakarta.com/Anisa Kurniasih)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi untuk wilayah Jakarta pada hari ini, Kamis (28/11/2024). Sebelumnya layanan ini tutup dengan adanya pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

Sebagaimana diketahui layanan ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Mengutip informasi dari media sosial resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling akan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Lokasi SIM Keliling Jakarta

  • Mall Grand Cakung (Jakarta Timur)
  • LTC Glodok (Jakarta Utara)
  • Kampus Trilogi Kalibata (Jakarta Selatan)
  • Mall Citraland (Jakarta Barat)
  • Kantor Pos Lapangan Banteng (Jakarta Pusat)

Untuk dapat menggunakan layanan ini, pemohon wajib membawa sejumlah dokumen persyaratan.

Dokumen yang harus disiapkan meliputi KTP asli beserta fotokopinya, SIM asli beserta fotokopi, dan mengisi formulir permohonan. Pemohon juga diwajibkan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Baca Juga: Tim Pramono-Rano Klaim Menangkan Pilkada Jakarta Satu Putaran | SERIAL PILKADA

Biaya perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Untuk perpanjangan SIM A dikenakan biaya sebesar Rp80.000, sedangkan perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000.

Penting untuk diketahui bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, diwajibkan mengajukan permohonan SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU