Penyelundupan 1,2 Ton Sisik Trenggiling Digagalkan, Diperkirakan Bernilai Lebih dari Rp20 Miliar
Sumatra | 26 November 2024, 21:48 WIBBaca Juga: BNN Perkuat Operasi Intelijen di Perbatasan, Wilayah Rawan Penyelundupan Narkotika
Dari empat spesies trenggiling yang ada di Asia, satu spesies sudah ditetapkan terancam punah dan tiga species lainnya ditetapkan sangat terancam punah oleh Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Fauna dan Flora Liar yang Terancam Punah, atau CITES. Karena status tersebut, perdagangan trenggiling merupakan perbuatan ilegal.
“Membunuh ribuan trenggiling akan mengganggu keseimbangan alam dan merusak ekosistem, sehingga merugikan lingkungan dan masyarakat,” kata Sani.
“Para tersangka harus dihukum seberat-beratnya agar ada efek jera,” tambahnya seperti dikutip dari The Associated Press.
Pihak berwenang telah menggagalkan delapan rencana penyelundupan trenggiling atau sisiknya tahun ini, yang sebagian besar terjadi di pulau Sumatera.
“Ini menunjukkan tingginya permintaan pasar,” kata Sani.
Penulis : Tussie Ayu Editor : Vyara-Lestari
Sumber : The Associated Press