Kronologi Kecelakaan Beruntun di Slipi yang Tewaskan 2 Orang, Truk Terobos Lampu Merah
Jabodetabek | 26 November 2024, 18:57 WIBSopir truk juga disebut melanggar ketentuan lalu lintas di ruas jalan arteri dalam kota, karena melintas pada pukul 07.00 WIB.
Mengingat, aturan pembatasan jam operasional untuk angkutan berat atau angkutan barang menetapkan bahwa kendaraan tersebut tidak boleh melintas di tol dalam kota dan jalan arteri mulai pukul 05.00 WIB.
Adapun kecelakaan kecelakaan beruntun tersebut mengakibatkan dua orang meninggal dunia.
Korban meninggal yakni pria berinisial A (34) asal Sukmajaya, Kota Depok yang meninggal dunia di lokasi kejadian.
Serta korban berinisial AR (36) asal Cipayung, Jakarta Timur yang meninggal dunia di rumah sakit.
Baca Juga: Fakta-Fakta Kecelakaan Beruntun di Semarang: 2 Orang Tewas, Libatkan Belasan Kendaraan
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV