Polisi Tangkap 3 Terduga Pelaku Penyetrum dan Pengeroyok Bocah 10 Tahun, Satu Masih Buron
Jabodetabek | 21 November 2024, 08:45 WIBTANGERANG, KOMPAS.TV - Polisi membekuk tiga terduga pelaku penganiayaan terhadap anak berinisial MR (10) di Tangerang, Banten dan mengejar satu lainnya.
Ketiga terduga pelaku yang telah tertangkap adalah C (60), J alias K (45), dan S. Sedangkan satu lainnya yang masih dalam pengejaran berinisial T.
"Masih dalam pencarian setelah meningggalkan rumahnya di Kampung Muncung, Kronjo Kabupaten Tangerang," ujar Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin, Rabu (20/11/2024), dikutip Tribunnews.com.
Keempatnya diduga menganiaya MR setelah menuduh korban mencuri uang Rp700 ribu, di kawasan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Sabtu (16/11/2024).
Menurut Arief, polisi menangkap ketiga pelaku karena melakukan penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur.
"Para pelaku memukuli dan mengeroyok korban karena diduga mencuri uang milik C di dalam pabrik sebesar Rp 700.000," kata dia.
Baca Juga: Ayah Kandung di Musi Rawas Aniaya Anak 3 Tahun yang Sedang Tidur hingga Tewas, Disebut Gangguan Jiwa
Ia menambahkan, dugaan penganiayaan itu dilakukan oleh para pelaku setelah membawa korban ke sebuah pabrik penggilingan padi. Para pelaku mengikat tangan korban ke belakang, kemudian menyetrum, dan memukul menggunakan sandal.
Para pelaku juga diduga menyiram korban menggunakan minuman keras dan membantingnya dari atas balai bambu.
"Akibat tindakan itu korban mengalami luka memar pada bagian kepala, luka memar kaki sebelah kiri, dan rasa nyeri pada bagian punggung," tuturnya..
"Selanjutnya laporan tersebut langsung diproses untuk penyidikan lebih lanjut dan dilimpahkan ke Unit PPA Polresta Tangerang," tambahnya.
Orang tua korban yang merasa tidak terima anaknya mendapat perlakuan tersebut, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kronjo.
Petugas Unit PPA Polresta Tangerang dan Reskrim Polsek Kronjo mengamankan 3 orang pelaku, sementara satu orang lainnya dinyatakan buron.
"Akibat tindakannya itu C, J dan S ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 170 Kuhp tentang pengeroyokan dan Pasal 80 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," jelas Arief.
Baca Juga: Polda Jatim dan Polres Sampang Kerja Sama Tangkap 2 Tersangka Penganiayaan Pendukung Calon Bupati!
Pasca-kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan harus mendapatkan pendampingan dari pihak Polresta Tangerang.
"Kondisi korban sekarang trauma. Kami memberikan pendampingan bersama stakeholder terkait untuk memulihkan kondisi korban," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : tribunnews.com