> >

Duduk Perkara Perusahaan Milik Pemkab Bandung Digugat akibat Gagal Bayar Rp23,1 M

Jawa barat | 20 November 2024, 08:37 WIB
Suasana sidang permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) antara PT Bandung Daya Sentosa, badan usaha milik daerah (BUMD) Pemerintah Kabupaten Bandung dan PT Triboga Pangan Raya di Pengadilan Niaga Jakarta, Senin (18/11/2024). (Sumber: Istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kabupaten Bandung, PT Bandung Daya Sentosa, digugat ke Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) No 339/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst dengan agenda jawaban oleh Termohon PKPU yaitu PT Bandung Daya Sentosa (Perseroda) digelar Senin (18/11/22024).

Sengketa piutang ini diawali akibat gagal bayarnya PT Bandung Daya Sentosa terhadap penyuplainya, yaitu PT Triboga Pangan Raya yang sejumlah Rp 23,1 Miliar.

Permasalahan bermula ketika PT Bandung Daya Sentosa pada Juni 2024 melakukan kerja sama suplai Ayam Boneless Dada (BLD) dengan PT Triboga Pangan Raya selaku supplier atau penyuplai.

Pada saat itu disepakati PT Triboga ditunjuk oleh PT Bandung Daya Sentosa untuk melakukan suplai Ayam Boneless Dada (BLD) terhadap PT Bandung Daya Sentosa dengan kuantitas hingga 3.840.000 kilogram per tahunnya.

Baca Juga: Hasil Lion City Sailors vs Persib: Menang Comeback 2-3, Maung Bandung Buka Asa Lolos dari Fase Grup

Namun nahas, kerja sama bisnis ini tidak berjalan lancar. Belum setahun perjanjian berjalan, PT Bandung Daya Sentosa gagal memenuhi kewajiban pembayarannya yang sudah jatuh tempo terhadap PT Triboga hingga mencapai Rp23,1 miliar.

Nah, dari sinilah PT Triboga Pangan mengajukan sidang permohonan PKPU. Menurut kuasa hukum pemohon PKPU PT Triboga Pangan Raya, Muhammad Fadhli dari Kantor Hukum Fadhli & Co, pihaknya sudah berulang kali mengupayakan penyelesaian permasalahan ini dengan cara damai. Namun, hingga saat ini belum ada tanda-tanda tawaran perdamaian dari Pihak (Perseroda ) PT Bandung Daya Sentosa. 

“Kami sangat terbuka adanya penyelesaian melalui jalan damai atas permasalahan ini, namun hingga saat ini belum ada tanda-tanda untuk itu,” ujarnya dalam rilis yang diterima Kompas TV, Rabu (20/11/2024).

Baca Juga: Reza Artamevia Dituding Lakukan Penipuan Bisnis Berlian, Pelapor Beberkan Kronologinya

Dalam permohonan PKPU terhadap perusahaan milik Pemkab Bandung itu, PT Triboga meminta kepada majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut untuk menerima dan mengabulkan Permohonan PKPU yang diajukan serta serta menetapkan beberapa nama calon pengurus,  di antaranya Bina Ita Happy G, S.H., M.Kn; I Putu Edwin Wibisono Kartika, S.H; Raden Widyantara Priambodo, S.H, LL.M; serta Juliya Tri Anggraini, S.H.

Sidang Permohonan PKPU masih akan dilanjutkan dengan agenda sidang berikutnya, yaitu pembuktian atas alat bukti surat dari Pemohon PKPU PT Triboga Pangan Raya serta PT Bandung Daya Sentosa selaku Termohon PKPU.

Apa Itu PKPU?

Mengutip situs Pengadilan Negeri Surabaya, sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) adalah proses di mana pengadilan melarang kreditor untuk memaksa debitor dalam membayar utangnya pada jangka waktu tertentu. Pada jangka waktu tersebut, debitor dapat mengajukan rencana perdamaian dengan para kreditornya. 

Ini merupakan proses yang digunakan untuk menyelesaikan masalah finansial oleh kedua belah pihak, agar mencapai persetujuan sebelum masalah berlanjut menjadi konflik yang lebih berat.

Jika Pengadilan Niaga mengabulkan permohonan PKPU, maka Pengadilan Niaga menunjuk seorang Hakim Pengawas untuk mengawasi tugas Kurator. Sementara, Hakim Pengawas akan dimonitor oleh Majelis Hakim yang memutus perkara tersebut.

 

Penulis : Iman Firdaus Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU