> >

Ini 5 Lokasi Layanan SIM Keliling DKI Jakarta Selasa 19 November 2024

Jabodetabek | 19 November 2024, 07:25 WIB
Ilustrasi SIM Keliling. Sejumlah warga dengan dipandu beberapa anggota polisi tengah menggunakan layanan SIM Keliling di Jakarta. (Sumber: PMJ News)

Dokumen tersebut meliputi KTP asli beserta fotokopi, SIM asli beserta fotokopi, dan mengisi formulir permohonan. Pemohon juga harus mengikuti tes kesehatan di lokasi pelayanan.

Terkait biaya, perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Untuk perpanjangan SIM A dikenakan biaya sebesar Rp80.000, sementara perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000.

Baca Juga: Jelang Laga Lawan Persija Jakarta, Persebaya Fokus Latihan Taktik dan Strategi

Penting diketahui, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih aktif.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, diwajibkan mengajukan permohonan SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU