Tabrak Warga hingga Tewas karena Nyetir Sambil Mesum, Mahasiswa di Yogya Dijerat Pasal Berlapis
Jawa tengah dan diy | 17 November 2024, 13:40 WIB"(Terduga pelaku) tidak menghentikan kendaraan atau menolong korban. Langsung lari. Kami mendapatkan rekaman CCTV-nya," kata Fikri.
Terancam pasal berlapis
Pihak kepolisian telah menetapkan MAT sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas. Mahasiswa tersebut terancam pasal berlapis dengan hukuman pidana enam tahun penjara dan/atau denda Rp12 juta.
Tersangka dijerat asal 310 ayat 4 dan pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009.
MAT sendiri berdalih langsung kabur dari lokasi kejadian karena tidak menyangka telah menabrak manusia. Ia mengaku mengira menabrak tiang listrik atau trotoar saat kejadian.
"(Kabur) karena enggak tahu, tahunya nabrak tiang atau trotoar. Nggak tahu (telah menabrak orang). Iya (langsung pergi)," katanya.
Sementara itu, teman wanita MAT yang berinisal N tidak ikut dijadikan tersangka oleh kepolisian. Pasalnya, kasus tersebut adalah kecelakaan lalu lintas dengan pengemudi kendaraan sebagai objek kasus.
Akan tetapi, pihak kepolisian mengaku masih berkomunikasi dengan kejaksaan untuk pengembangan kasus tabrak lari hingga tewas ini.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Puji Bali dan Yogya soal Lestari Budaya: Problem di Jawa Barat…
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV