Sidang Kasus Guru Supriyani, JPU Tolak Nota Pembelaan Kuasa Hukum Terdakwa
Sulawesi | 15 November 2024, 07:56 WIBJaksa berpendapat fakta-fakta di persidangan membuktikan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur yang didakwakan.
Baca Juga: Ini Alasan Jaksa Tuntut Guru Honorer Supriyani Bebas
Berdasarkan alasan yang telah dikemukakan oleh JPU sebelumnya, lanjut dia, pihaknya menuntut Supriyani dijatuhi vonis bebas.
“Sehingga kami menuntut bebas terdakwa dari segala tuntutan hukum bahwa kami tetap pada pendapat kami sebagaimana telah kami sampaikan dalam tuntutan pidana yang telah kami bacakan pada persidangan tanggal 11 November 2024,” ujarnya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : tribunnewssultra.com