Lumajang Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi, Sekda: Bukan Hanya Kewajiban namun Kebutuhan
Jawa timur | 15 November 2024, 01:40 WIBKomisi Informasi adalah lembaga negara yang independen yang bertugas menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan peraturan pelaksanaannya.
Baca Juga: Desa Kraton, Lumajang Masuk Tahap Penilaian Komisi Informasi Pusat
Beberapa tugas dan fungsi Komisi Informasi antara lain menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik, menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi serta menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penyelesaian sengketa informasi publik.
Agus mengatakan, sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pemkab Lumajang dituntut untuk responsif terhadap aspirasi masyarakat dan menyediakan informasi yang efektif, efisien dan mudah diakses oleh masyarakat.
"Saya mengajak OPD dan pemerintah desa di Kabupaten Lumajang untuk bersiap diri di era keterbukaan informasi publik," ujarnya, dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Kompas.tv, Kamis (14/11/2024).
Penulis : Dian Nita Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV