Polisi Ungkap Motif Pembunuhan terhadap Wanita Hamil di Palembang
Sumatra | 13 November 2024, 09:09 WIBBaca Juga: Rekonstruksi Pembunuhan di Palembang Ricuh, Keluarga Korban Ngamuk dan Serang Tersangka
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur atau paling lama 15 tahun penjara.
Jasad korban ditemukan pada Minggu 10 November 2024 di Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya
Sumber : Antara