> >

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan terhadap Wanita Hamil di Palembang

Sumatra | 13 November 2024, 09:09 WIB
Polisi menghadirkan tersangka pembunuhan terhadap seorang wanita hamil di Palembang, dalam konferensi pers, Selasa (12/11/2024). (Sumber: Antara/Polda Sumsel)

Baca Juga: Rekonstruksi Pembunuhan di Palembang Ricuh, Keluarga Korban Ngamuk dan Serang Tersangka

 Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur atau paling lama 15 tahun penjara.

Jasad korban ditemukan pada Minggu 10 November 2024 di Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya

Sumber : Antara


TERBARU