> >

Guru Supriyani Bakal Menuntut Balik Sejumlah Pihak jika Pengadilan Jatuhkan Vonis Bebas

Sulawesi | 12 November 2024, 08:08 WIB
Supriyani, seorang guru honorer di sekolah dasar negeri (SDN) 04 Baito, Konawe Selatan, yang menjadi terdakwa dugaan penganiayaan siswa, dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Sabtu (9/11/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

"Karena Bu Supriyani mengatakan dia merasa sedih diperlakukan seperti itu dan dia menginginkan orang-orang yang melakukan dia seperti itu kiranya mendapatkan hukuman setimpal," katanya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Supriyani dengan vonis bebas. Jaksa membacakan tuntutan itu dalam sidng di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara pada Senin (11/11/2024).

Baca Juga: Guru Supriyani Dituntut Bebas tapi Dianggap Lakukan Kekerasan pada Anak, Kuasa Hukum: Aneh

"Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, kami penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Konawe Selatan akan menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo yang mengadili perkara ini menyatakan menuntut terdakwa Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum," kata jaksa.

Meski demikian, dalam tuntutannya, Supriyani tetap dianggap oleh jaksa melakukan pemukulan terhadap siswanya yang merupakan anak dari Kanit Intel Polsek Baito, Aipda Wibowo Hasyim (WH).

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : tribunnews.com


TERBARU