> >

Guru Supriyani Bakal Menuntut Balik Sejumlah Pihak jika Pengadilan Jatuhkan Vonis Bebas

Sulawesi | 12 November 2024, 08:08 WIB
Supriyani, seorang guru honorer di sekolah dasar negeri (SDN) 04 Baito, Konawe Selatan, yang menjadi terdakwa dugaan penganiayaan siswa, dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Sabtu (9/11/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

KOMPAS.TV – Supriyani, guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 04 Baito Konawe Selatan, akan menuntut balik pihak-pihak yang diduga melakukan kriminalisasi dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyeret dirinya sebagai terdakwa.

Penjelasan itu disampaikan oleh Andre Darmawan selaku kuasa hukum Supriyani. Ia menegaskan tuntutan balik itu bakal dilakukan jika majelis hakim menjtuhkan vonis bebas pada kliennya.

Bukan hanya berencana menuntut balik, pihaknya juga berencana meminta rehabilitasi dan pemulihan nama baik bagi sang klien.

Hal itu, kata dia, perlu dilakukan karena Supriyani telah menderita sejak dilaporkan ke polisi hingga menjadi terdakwa dalam perkara ini.

“Tentunya bahwa kami berharap kalau ini putusan bebas, kami akan melakukan langkah-langkah misalnya mengembalikan nama baik dan rehabilitasi kepada Bu Supriyani," ujarnya dikutip Tribunnews.com, Selasa (12/11/2024).

Baca Juga: Kapolri Kawal Kasus Guru Supriyani: Propam Selidiki Permintaan Uang Rp 50 Juta

"Kemudian juga, kami akan menuntut pihak-pihak yang telah melakukan kriminalisasi terhadap yang merekayasa perkara ini hingga sampai ke persidangan.”

Ia pun berharap agar kliennya divonis bebas oleh hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).

"Kami berharap adanya vonis bebas supaya kami bisa melakukan tuntutan semisal orang tua korban yang melakukan laporan palsu."

Menurutnya, Supriyani ingin agar orang-orang yang melakukan kriminalisasi terhadapnya memperoleh hukuman setimpal dengan apa yang dia rasakan pasca dilaporkan.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : tribunnews.com


TERBARU