> >

Bupati Konawe Selatan Somasi Guru Supriyani terkait Pencabutan Kesepakatan Damai

Sulawesi | 7 November 2024, 18:05 WIB
Supriyani, guru honorer di salah satu SDN di Konawe Selatan saat menjalani pemeriksaan di kejaksaan. (Sumber: Istimewa via Kompas.id)

KONAWE SELATAN, KOMPAS.TV – Bupati Konawe Selatan (Konsel) Surunuddin Dangga menyomasi Supriyani, guru honorer terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap anak didik terkait pencabutan surat damai.

Suruddin memberikan waktu 1 x 24 jam untuk Supriyani mengklarifikasi pernyataannya yang mengaku dipaksa tanda tangan perdamaian dengan orang tua murid keluarga Aipda WH, orang tua siswa yang melaporkan Supriyani.

Surunuddin juga meminta agar Supriyani meminta maaf terkait pernyataannya yang mencabut surat damai.

Mengutip pemberitaan Tribunnews.com, Kamis (7/11/2024), ada dua hal yang melatarbelakangi somasi tersebut.

Pertama, Supriyani dianggap mencemarkan nama bupati Konawe Selatan, karena mengaku dipaksa tanda tangan surat damai dengan orang tua murid, keluarga Aipda WH.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Guru Supriyani, Saksi Ahli Sebut Luka di Paha Korban Bukan Disebabkan Sapu Ijuk

Kedua, Supriyani secara sepihak mencabut surat damai dengan keluarga Aidpa WH.

Somasi bupati tersebut dilayangkan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konsel.

“Dalam hal ini perbuatan Saudari telah mencemarkan nama baik Bupati Konawe Selatan,” tulis salinan surat somasi yang diperoleh TribunnewsSultra.com pada Kamis (7/11/2024).

“Karena dianggap melakukan tindakan menekan dan memaksa Saudari untuk menyepakati surat dimaksud, yang dalam faktanya bahwa kesepakatan tersebut dibuat tanpa ada tekanan dan paksaan.”

Surat itu diterbitkan di Andoolo, 6 November 2024, dan ditandatangani oleh Kepala Bagian Hukum Pemkab Konsel, Suhardin, atas nama Bupati Konsel Surunuddin Dangga, dengan cap stempel pemkab.

Pihak pemkab mengultimatum Supriyani agar melakukan klarifikasi dan permohonan maaf serta mencabut surat pencabutan kesepakatan damai yang dibuatnya.

“Oleh karena itu, kami meminta Saudari untuk segera melakukan klarifikasi dan permohonan maaf serta mencabut Surat Pencabutan Kesepakatan Damai tersebut dalam waktu 1 x 24 jam,” tulis surat itu.

Pihak pemkab akan menempuh jalur hukum jika Supriyani tidak melakukan apa yang diminta dalam surat somasi.

Tuduhan melakukan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (2) dan Pasal 311 ayat (1) KUHPidana.

“Jika sampai batas waktu yang kami berikan Saudari tidak melakukan yang kami minta, maka kami akan menempuh jalur hukum,” kata Suhardin dalam surat somasi itu.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika atau Diskominfo Konawe Selatan, Annas Mas'ud, membenarkan, surat tersebut dilayangkan Bagian Hukum Pemkab Konsel.

Menurutnya, surat somasi tersebut untuk memberikan penjelasan sebenarnya kepada masyarakat, bahwa proses mediasi dan perdamaian yang diinisiasi Bupati Konawe Selatan tersebut dilakukan tanpa tekanan maupun desakan.

“Artinya, itu hanya untuk menjelaskan kepada masyarakat bahwa ibu Supriyani mengatakan Pak Bupati melakukan tekanan dan desakan pada saat proses mediasi,” jelas Annas.

“Padahal, kan kondisinya tidak seperti itu. Orang-orang yang hadir kan sudah dikonfirmasi juga, itu tidak ada tekanan seperti apa yang disampaikan. Normal berjalan seperti apa adanya,” lanjutnya.

Sebelumnya, pada 6 November 2024, Supriyani mencabut kesepakatan damai.  Dalam suratnya, ia menyatakan mencabut tanda tangan dan persetujuan damai yang ditandatangani di Rumah Jabatan atau Rujab Bupati Konsel, pada Selasa, 5 November 2024.

Ia mengaku dalam kondisi tertekan dan terpaksa dan tidak mengetahui isi dan maksud dari surat kesepakatan damai tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Supriyani mencabut kesepakatan damai bersama orang tua murid, pasangan Aipda WH, dan istri NF.

Surat perdamaian tersebut dibuat dalam pertemuan bersama Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga di Rumah Jabatan atau Rujab Bupati Konsel, Andoolo.

Dalam pertemuan itu, Supriyani didampingi oleh kuasa hukumnya, Sudirman. Pertemuan ini dihadiri orang tua murid, Aipda WH, dan istri NF, Surunuddin Dangga, Kapolres Konawe Selatan AKBP Febry Syam.

Kuasa hukum guru Supriyani, Andri Darmawan, membenarkan kliennya mencabut kesepakatan damai.

“Benar,” kata Andri saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com pada Rabu (6/11/2024).

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari

Sumber : tribunnews.com


TERBARU