> >

Fakta-Fakta Baru Kasus Mayat Tanpa Kepala: Tersangka Coba Hilangkan Jejak, Buang Jasad Dibantu Teman

Jabodetabek | 5 November 2024, 11:10 WIB
Tersangka Fauzan Fahmi (berbaju tahanan oranye) saat ditampilkan pada konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (4/11/2024). (Sumber: ANTARA/Ilham Kausar)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi mengungkapkan sejumlah fakta baru terkait kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap wanita berinisial SH, yang jasadnya ditemukan tanpa kepala di kawasan dermaga Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara pada Selasa, 29 Oktober 2024.

Seperti diketahui, tersangka pelaku dalam kasus pembunuhan dan mutilasi tersebut adalah Fauzan Fahmi (40) yang bekerja sebagai tukang jagal hewan.

Fauzan menuturkan dirinya merupakan mantan suami siri korban. Ia juga mengaku tega membunuh korban karena sakit hati.

Terbaru, polisi menyebut pelaku sempat mencekik korban sebelum akhirnya memutilasinya.

Lebih lengkapnya, berikut fakta-fakta terbaru kasus mayat tanpa kepala di Muara Baru.

1. Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Hotel

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra menyebut pada Minggu, 27 Oktober 2024, Fauzan sempat menemui korban di sebuah hotel di Jakarta Utara.

Saat itu, korban meminta tersangka untuk membawa ikan tuna pesanannya.

"Sekitar pukul 17.30 WIB, tersangka datang menemui korban di Hotel Aceh Besar di kamar 502. Namun pada saat itu, tersangka tidak membawa ikan tuna yang sebelumnya dipesan korban," kata Kombes Wira dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (4/11).

Di hotel tersebut, lanjut ia, korban dan tersangka sempat melakukan hubungan badan.

"Saat bertemu tersangka, korban melakukan hubungan badan sebanyak satu kali," ujarnya.

Baca Juga: Pemutilasi Mayat di Muara Baru Melawan saat Ditangkap, Polisi Berikan Tindakan Tegas dan Terukur

2. Pelaku Cekik Korban selama 20 Menit

Wira menyebut sekitar pukul 21.00 WIB, korban bertolak dari Hotel Aceh Besar menuju rumah Fauzan untuk mengambil pesanan ikan tuna yang tidak dibawa tersangka.

Sesampainya di depan rumah tersangka, SH diajak untuk naik ke lantai kedua. Namun, korban menolak karena tak mau bertemu istri tersangka.

Tersangka pun mengatakan tidak ada orang di rumahnya. Mendengar hal itu, korban justru mengatakan kalimat yang tak pantas kepada istri dan ibu tersangka.

"Dengan perkataan tersebut, tersangka tersulut emosi, dan langsung mencekik korban dari arah belakang dengan menggunakan lengan tangan kanan dan kiri, sampai korban lemas dan tidak bergerak," ujar Wira.

Ia menyebut Fauzan mencekik korban dua kali hingga korban tak bergerak.

"Kurang lebih (mencekik) selama 20 menit, sampai muka korban membiru dan tidak bergerak lagi," jelasnya.

Fauzan yang gelap mata lantas mengambil pisau jagal miliknya dan memutilasi korban.

Menurut Wira, tersangka melakukan hal tersebut kurang lebih selama 2 menit.

Setelah itu, kepala korban dimasukkan ke kantong plasitk, dan dimasukkan kembali ke karung kecil. Sementara tubuh korban, diangkat dan dibawa Fauzan ke lantai dua.

3. Tersangka Coba Hapus Jejak Korban

Dalam kesempatan itu, kata Wira, tersangka sempat menghapus sidik jari korban untuk menghilangkan jejak atau identitas korban.

Tak hanya itu, Fauzan juga sempat menghapus jejak darah yang tercecer di lantai dengan celana yang dikenakan korban.

"Tersangka melepas celana korban dan digunakan untuk mengelap darah korban yang ada di lantai," jelasnya.

4. Tersangka Simpan Jasad Tubuh Korban di Rumahnya

Sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka keluar rumah untuk membuang kepala korban di balik tembok sisi Jalan Inspeksi Waduk Pluit Utara, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

Sementara tubuh korban masih tersimpan di rumah tersangka.

“Berarti apa? Jenazah atau mayat tanpa kepala masih tersimpan di rumahnya,” ungkap Wira.

Keesokan harinya atau Senin, 28 Oktober 2024 pukul 07.30 WIB, Fauzan membeli perlengkapan untuk membungkus jasad tubuh korban.

Baca Juga: Pelaku Mutilasi Mayat Tanpa Kepala di Muara Baru: Teman Dekat Korban, Bekerja sebagai Tukang Jagal

5. Tersangka Minta Bantuan Teman Buang Jasad Korban

Wira mengatakan, setelah jasad korban terbungkus rapi, Fauzan lantas menghubungi temannya berinisial J untuk membantunya mengangkat bungkusan berisi tubuh SH.

Kepada J, Fauzan mengaku bungkusan tersebut berisi ikan tuna.

“Sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka bersama dengan J mengangkat bungkusan tersebut ke gerobak untuk selanjutnya didorong ke parkiran mobil. Setelah sampai di parkiran mobil, bungkusan tersebut diangkat ke mobil bak terbuka yang sudah disiapkan,” ucapnya.

Tersangka dan J kemudian berkendara bersama menuju arah Bandara Soekarno Hatta. Tersangka beralasan hendak mengirim bungkusan itu menggunakan ekspedisi bandara.

"Setelah sampai di bandara, tersangka berpura-pura ke J bahwa orang yang akan pesan barang itu tidak bisa dihubungi, yang  akhirnya tersangka mengatakan akan dibuang saja bungkusan tersebut," urai Wira.

Lalu tersangka dan J menuju Muara Baru.

"Sekitar pukul 22.00 WIB, tersangka dan J sampai di Pelabuhan Muara Baru langsung mengarahkan mobilnya ke tempat yang sepi, tepatnya di belakang pom bensin dekat pelabuhan," jelasnya.

Tersangka dibantu J menurunkan jasad korban dari mobil dan membuangnya ke pinggir laut kawasan Pelabuhan Muara Baru.

6. Tersangka Positif Narkoba

Polisi mengungkapkan Fauzan, tersangka pembunuhan disertai mutilasi terhadap SH, positif mengonsumsi narkoba berjenis sabu.

"Setelah tersangka ditangkap, kami melakukan tes urine terhadap pelaku, hasilnya adalah positif amfetamin," kata Wira.

"Artinya, pelaku sepertinya baru saja mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu," imbuhnya.

Ia menyebut pengaruh narkoba tersebut sempat membuat keterangan tersangka berubah-ubah pada awal pemeriksaan.

"Setelah dilakukan penangkapan, tim penyidik melakukan pendalaman, memang pada awalnya keterangannya ini berubah-ubah karena pada saat itu, tersangka masih dipengaruhi dengan narkoba," jelasnya.

"Namun seiring waktu, begitu pengaruhnya sudah habis, tersangka sudah bisa diajak melakukan komunikasi dengan baik," imbuhnya.

7. Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

Polisi menyebut tersangka disangkakan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Terhadap tersangka berinisial FF (Fauzan Fahmi) kami tersangkakan dengan Pasal 338 KUHP, yaitu dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan," ucap Wira.

"Dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara," imbuhnya.

8. Tersangka Mengaku Menyesal

Tersangka Fauzan Fahmi menyatakan penyesalannya usai membunuh SH saat dia ditampilkan dalam konferensi pers oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (4/11).

“Menyesal, menyesal banget,” kata Fauzan di Polda Metro Jaya, Senin, dikutip dari Kompas.com.

Tersangka juga meminta maaf kepada keluarga korban.

“Minta maaf semuanya (ke keluarga),” ujarnya.

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU