> >

Tersangka Pembunuhan dan Mutilasi Wanita di Muara Baru Mengaku Tak Lihat Apa-Apa saat Bunuh Korban

Jabodetabek | 2 November 2024, 15:38 WIB
Fauzan Fahmi (43), pemutilasi mayat wanita tanpa kepala di Muara Baru berinisial SH (40). (Sumber: DOK. Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya via Kompas.com.)

Jasad korban terbungkus dalam lima lapis, yakni berupa karung kecil, selimut, busa kasur, kardus kulkas, hingga karung besar.

Sementara, kepala wanita itu ditemukan di balik tembok sisi Jalan Inspeksi Waduk Pluit Utara, Pluit. Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (29/10/2024) pukul 24.00 WIB, sekitar 600 meter dari lokasi penemuan jasadnya.

Baca Juga: Tak Bisa Dihubungi, Keluarga Korban Kebakaran Pabrik di Bekasi Datangi RS Polri

Mayat yang belakang diketahui berinisial SH (40) itu merupakan korban pembunuhan berencana oleh seorang pria bernama Fauzan Fahmi (43).

Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Fauzan di kediamannya, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (29/10/2024).

Polisi menjerat Fauzan dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman paling berat pidana mati.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU