Polisi Berencana Lakukan Tes Kejiwaan kepada Pembunuh Wanita yang Jasadnya Ditemukan Tanpa Kepala
Jabodetabek | 1 November 2024, 18:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Polisi akan melakukan tes kejiwaan terhadap FF, tersangka pembunuhan wanita berinsial SH (40) yang jasadnya ditemukan tanpa kepala di Muara Baru, Jakarta Utara.
Rencana pemeriksaan kejiwaan tersangka FF tersebut disampaikan oleh Kasubdit Penmas Humas Polda Metro Jaya, Kompol Bambang Askar Sodiq, dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Jumat (1/11/2024).
“Pelaku FF sudah kita tetapkan sebagai tersangka, dengan sangkaan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman, maksimal hukuman seumur hidup dan atau hukuman mati,” ucapnya.
“Pengecekan kejiwaan oleh dokter ahli kejiwaan merupakan bagian dari standar operating procedure (SOP) karena kami untuk melakukan penyidikan ini selalu secara profesional,” jelasnya menjawab pertanyaan mengenai kemungkinan dilakukannya pemeriksaan kejiwaan.
Baca Juga: Temuan Jasad Perempuan dalam Karung di Penjaringan, Keluarga Korban Minta Pelaku DIhukum Berat
Bambang menjelaskan, berdasarkan Pasal 184 KUHP, keterangan ahli merupakan salah satu alat bukti.
“Keterangan ahli dari dokter ahli kejiwaan nanti yang akan bisa mengungkap apa motif yang bersangkutan melakukan pembunuhan secara keji dengan memutilasi wanita tersebut,” jelasnya.
Saat ditanya, apakah tes kejiwaan bisa berdampak pada proses hukum, ia membenarkan.
“Betul, karena itu merupakan bagian dari suatu proses. Jadi yang dilakukan oleh penyidik adalah mengajukan permohonan untuk melakukan tes kejiwaan terhadap tersangka FF ini.”
Mengenai kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, Bambang menyebut pihaknya akan melakukan klarifikasi pada para saksi untuk mengetahui secara utuh peristiwa itu.
“Semua akan dilakukan pendalaman, yang pasti kami dari Polda Metro Jaya akan tetap mengedepankan profesionalisme dalam melakukan serangkaian penyelidikan,” tuturnya.
“Dan yang pasti nanti para saksi pun akan dilakukan klarifikasi, pemanggilan, jadi kita tahu utuh rangkaian peristiwa ini,” imbuhnya.
Ia kemudian menceritakan kronologis pengungkapan kasus dugaan pembunuhan tersebut.
Awalnya, kata dia, polisi menerima laporan tentang penemuan jenazah wanita tanpa kepala di Muara Baru.
“Jadi pada saat ditemukannya jenazah perempuan yang awalnya tanpa identitas, di daerah Muara Baru, Jakarta Utara pada Selasa (29/10/2024) sekitar pukul 10.29 WIB.”
“Informasi dari masyarakat ada karung yang mengambang di pesisir belakang SPBU, kemudian dilaporkan pada kepolisian, yaitu Polsek Muara Baru,” katanya.
Polisi bersama warga kemudian melakukan evakuasi dan mengamankan karung.
Setelah dibuka diketahui ada sesosok mayat wanita dengan posisi tangan terikat dan kaki terikat, tanpa kepala.
Saat itu juga tim dari Polsek dan Polres KPPP berserta tim dari Ditkrimum Polda Metro Jaya langsung mendatangi TKP dan mmengirimkan barang bukti potongan tubuh tersebut ke RS Polri Kramatjati untuk dilakukan identifikasi.
Baca Juga: Ketika Polisi Tangkap Pelaku Mutilasi Jasad Perempuan dalam Karung di Penjaringan
“Setelah dilakukan identifikasi, langsung diketahui siapa wanita tersebut,” katanya.
“Dalam waktu kurang dari 24 jam, tim penyidik gabungan berhasil menemukan potongan kepala yang posisinya tidak jauh, sekitar 600 meter dari ditemukannya potongan badan tersebut,” lanjutnya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV