> >

Ada Demo Buruh Hari Ini, Simak Rekayasa Lalu Lintas di Seputar Bundaran Patung Kuda

Jabodetabek | 31 Oktober 2024, 09:46 WIB
Massa buruh melakukan aksi demo menuntut kenaikan upah 8-10 persen di tahun 2025, di depan Balai Kota Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2024). (Sumber: KOMPAS.com/FIRDA JANATI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya mengeluarkan rute rekayasa arus lalu lintas di sekitar Bundaran Patung Kuda, Jakarta Pusat hari ini, Kamis (31/10/2024).

Melansir TMC Polda Metro, masyarakat pengguna jalan diimbau untuk menghindari ruas jalan seputar Bundaran Patung Kuda dikarenakan ada kegiatan penyampaian pendapat dimuka umum.

"Terkait adanya kegiatan penyampaian pendapat oleh masyarakat di Bundaran Patung Kuda, mulai dari jam 09.00 hingga selesai," tulis akun Instagram @tmcpoldametro.

Berikut rekayasa lalu lintas di sekitar Bundaran Patung Kuda hari ini:

Baca Juga: Menanti Sikap Antikorupsi Pemerintahan Prabowo-Gibran: Ikan Busuk dan Gurita Parpol

  • Arus lalin dari Jl. Veteran Raya yang akan menuju JI. Veteran III diluruskan ke TL Harmoni.
  • Arus lalin dari Jl. Mertim yang akan menuju Jl. Merut/Istana Negara (A9) dibelokkan ke kanan ke Jl. Perwira.
  • Arus lalin dari Jl. Ridwan Rais yang akan menuju Jl. Mersel diluruskan ke JI. Mertim
  • Arus falin dari JI, MH. Thamrin yang akan menuju Bund. Patung Kuda dibelokkan ke kiri atau ke kanan Jl. Kebon Sirih.
  • Arus lalin dari JI. Abdul Muis yang akan belok kiri ke Jl. Budi Kemuliaan diluruskan ke JI. Fachrudin, dan arus lalin dari Jl. Fachrudin yang akan belok kanan ke Jl. Budi Kemuliaan diluruskan ke Jl. Abdul Muis
  • Arus lalin dari JI. Hayam Wuruk yang akan lurus ke Jl. Majapahit dibelokkan kiri ke JI. Juanda, dan arus lalin dari Jl. Suryo Pranoto yang akan menuju Jl. Majapahit dibelokkan ke kiri ke Jl. Gajah Mada atau diiuruskan ke Jl. Ir. H. Juanda.
  • Arus lalin dari Jl. Katedral yang akan menuju Jl. Veteran dibelakkan ke kanan arah Pasar Baru
  • Arus lalin dari Jl. Veteran Raya yang akan menuju JI. Veteran I diluruskan ke arah TL Harmani.
  • Arus lalin dari JI. Veteran Raya yang akan menuju JI. Veteran II diluruskan ke arah TL Harmoni.

Sebagai informasi, ribuan buruh bakal mengawal pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor Perkara 40 tentang Klaster Ketenagakerjaan dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, hari ini, Kamis (31/10). 

"Total ada 6 ribu hingga 10 ribu buruh dari Jakarta, Jawa Barat dan Banten yang akan datang melakukan aksi jelang putusan majelis hakim di Sidang Mahkamah Konstitusi nantinya," kata Koordinator Presidium Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas) R Abdullah di Rabu (30/10), dikutip dari Antara.

Baca Juga: [FULL] Menteri Maruarar Sirait Bicara Konsep 3 Juta Rumah hingga Keterbukaan Anggaran Kementerian

Ia mengatakan, Gekanas merupakan gerakan aliansi dari 18 serikat pekerja yang mengajukan "judicial review" kepada hakim konstitusi agar klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari UU Cipta Kerja dan kembali kepada regulasi awal.

"Kami berharap majelis hakim buat keputusan seadil-adilnya untuk kepentingan masyarakat pekerja," kata dia.

Ia mengatakan, UU Cipta Kerja sangat ditolak oleh pekerja karena membuat ketidakpastian dalam dunia kerja dan merugikan pekerja. Gekanas menyimpulkan UU Cipta Kerja mendegradasi nilai-nilai yang ada di aturan sebelumnya, yakni UU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.

Dia mengatakan, ada sejumlah hal yang membuat pekerja tidak diuntungkan seperti memberikan kemudahan kepada pemberi kerja dalam melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Padahal di regulasi sebelumnya ada mekanisme yang dilakukan agar pekerja dapat dirumahkan.

Selain itu ada kompensasi pesangon, kemudahan memberikan kemudahan bagi pekerja kontrak dan pekerja alih daya (outsourcing).

Lalu memberikan kemudahan kepada pekerja asing mendapatkan pekerjaan serta pemberi kerja cenderung memberikan upah yang tidak layak kepada pekerja.

"Ini yang coba kami mohon agar di 'judicial review' kembali oleh majelis hakim," kata dia.

Menurut dia, pembentukan UU Cipta Kerja bertujuan untuk memudahkan investasi dan membuka lapangan pekerjaan tapi dua hal tersebut tidak tumbuh hingga saat ini.

Selain itu lapangan kerja tumbuh lima persen setiap tahun. Artinya ada 200 ribu lowongan pekerja baru dan kalau di bidang padat karya bisa 400 ribu.

Baca Juga: Detik-Detik Ricuh Demo Buruh Penolakan Iuran Tapera di Patung Kuda Jakarta!

Tapi jumlah itu kalah dari jumlah angkatan kerja yang tumbuh setiap tahun mencapai empat juta orang dan ini membuat suplai dan permintaan tidak seimbang.

UU Cipta Kerja ini juga memberikan kemerdekaan kepada pengusaha mulai dari penggunaan tenaga kerja fleksibel dengan upah murah hingga kemudahan melakukan PHK kepada buruh.

Dalam kondisi tersebut, Gekanas meminta agar MK untuk membatalkan dan mencabut klaster ketenagakerjaan di UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

 

Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada

Sumber : Antara


TERBARU