Perempuan di NTT Bakar Suami karena Masalah Judi Online, Polisi: Terancam 12 Tahun Penjara
Bali nusa tenggara | 31 Oktober 2024, 09:36 WIBKUPANG, KOMPAS.TV - Seorang perempuan di Kota Kalabahi, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditahan usai polisi akibat membakar suaminya sendiri.
Perempuan berinisial HH (35) itu disebut nekat membakar suaminya karena masalah keuangan gara-gara judi online.
Wakapolres Alor Kompol Jamaludin mengungkapkan bahwa pelaku kesal dengan suaminya, Mario Agustinus Wendo karena tidak terbuka soal masalah keuangan. Setelah ditelusuri, HH menemukan bahwa suaminya terjerat judi online sehingga melakukan pembakaran.
Baca Juga: 539 WNI Jadi Operator Judi Online di Filipina, Polisi: Bukan Korban Perdagangan Orang
"Terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 187 1e dan 2e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Kompol Jamaludin, Kamis (31/10/2024).
Kronologi perempuan bakar suami di NTT
Kompol Jamaludin mengungkapkan, HH mengetahui kebiasaan Mario Agustinus bermain judi online usai mendapati bukti transaksi. Kebiasaan tersebut disinyalir terkait masalah ekonomi yang dialami keluarganya.
HH pun disebut mendapatkan ide membakar suami usai melihat penjual bensin eceran. Terduga pelaku membeli dua botol air kemasan kosong ukuran 1,5 liter dan mengisinya dengan bensin jenis pertalite saat menunggu ojek di simpang perumahan Lapas Kalabahi.
Setibanya di rumah, HH mengecek keberadaan suami dengan melihat sandal di depan rumah. Setelah memastikan suaminya berada di kamar, HH mengunci pintu kamar dari luar lalu menyiramkan bensin dan membakar tempat itu.
"Terduga pelaku kemudian menyiramkan bensin ke arah korban yang sedang tidur, ke dinding kamar yang terbuat dari triplek, dan ke gorden pintu kamar sebelum membakarnya,” kata Kompol Jamaludin.
Api kemudian menyebar dan turut membakar rumah di sekitarnya. Tiga unit rumah dilaporkan terbakar akibat pembakaran ini, yakni dua unit hangus total dan satu unit terbakar di bagian pintu dan jendela. Dua unit sepeda motor dan satu mobil juga terbakar.
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Gading-Persada
Sumber : Antara