Ganjil Genap Kembali Berlaku di Jalur Puncak Bogor hingga 27 Oktober 2024
Jabodetabek | 26 Oktober 2024, 07:39 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor menerapkan kebijakan rekayasa lalu lintas sistem ganjil genap di kawasan Puncak, Bogor, selama akhir pekan mulai Jumat (25/10/2024) hingga Minggu (27/10).
Kebijakan ini diambil sebagai upaya mengurangi kepadatan kendaraan yang kerap terjadi di destinasi wisata populer tersebut.
Melalui akun media sosial @tmcpolresbogor pada Jumat (25/10), pihak kepolisian mengumumkan pemberlakuan sistem ganjil genap selama tiga hari berturut-turut.
Aturan ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021.
Mekanisme pemberlakuan sistem ini mengikuti angka pada kalender. Pada Sabtu (26/10), kendaraan yang diizinkan melintas adalah yang memiliki pelat nomor berakhiran angka genap.
Sementara pada Minggu (27/10), giliran kendaraan dengan pelat nomor berakhiran ganjil yang diperbolehkan melewati kawasan tersebut.
Petugas kepolisian akan melakukan pemeriksaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) di setiap pintu masuk kawasan Puncak.
Baca Juga: Diduga Korsleting Listrik, Gudang Pabrik Lampu Mobil di Bogor Terbakar
Bagi pengendara yang kedapatan melanggar ketentuan ini, petugas akan memberikan sanksi berupa pemutaran balik kendaraan.
“Bagi kendaraan yang ber-TNKB atau berpelat nomor polisi tidak sesuai dengan tanggal diberlakukannya ganjil genap akan diputar balik oleh petugas,” bunyi siaran pers Polres Bogor.
Menyikapi pemberlakuan aturan ini, pengendara yang berencana mengunjungi kawasan Puncak diimbau untuk:
- Memperhatikan pelat nomor kendaraan sebelum melakukan perjalanan
- Menyesuaikan jadwal kunjungan dengan sistem ganjil genap yang berlaku
- Mengatur waktu perjalanan dengan baik
- Mematuhi setiap arahan petugas di lapangan
Kebijakan ganjil genap bertujuan untuk menciptakan arus kendaraan yang lebih teratur dan mengurangi potensi kemacetan di kawasan wisata Puncak, Bogor.
Pengendara diharapkan dapat bekerja sama dengan mengikuti aturan yang telah ditetapkan demi kelancaran dan kenyamanan bersama.
Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV