> >

Ganjil Genap Kembali Berlaku di Jalur Puncak Bogor hingga 27 Oktober 2024

Jabodetabek | 26 Oktober 2024, 07:39 WIB
Ilustrasi. Petugas Satlantas Polres Bogor menjaring kendaraan yang melanggar aturan ganjil genap di Puncak Bogor, Jawa Barat, Sabtu (24/12/2022). (Sumber: Kompas.com/Afdhalul Ikhsan)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor menerapkan kebijakan rekayasa lalu lintas sistem ganjil genap di kawasan Puncak, Bogor, selama akhir pekan mulai Jumat (25/10/2024) hingga Minggu (27/10).

Kebijakan ini diambil sebagai upaya mengurangi kepadatan kendaraan yang kerap terjadi di destinasi wisata populer tersebut.

Melalui akun media sosial @tmcpolresbogor pada Jumat (25/10), pihak kepolisian mengumumkan pemberlakuan sistem ganjil genap selama tiga hari berturut-turut.

Aturan ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021.

Mekanisme pemberlakuan sistem ini mengikuti angka pada kalender. Pada Sabtu (26/10), kendaraan yang diizinkan melintas adalah yang memiliki pelat nomor berakhiran angka genap.

Sementara pada Minggu (27/10), giliran kendaraan dengan pelat nomor berakhiran ganjil yang diperbolehkan melewati kawasan tersebut.

Petugas kepolisian akan melakukan pemeriksaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) di setiap pintu masuk kawasan Puncak.

Baca Juga: Diduga Korsleting Listrik, Gudang Pabrik Lampu Mobil di Bogor Terbakar

Bagi pengendara yang kedapatan melanggar ketentuan ini, petugas akan memberikan sanksi berupa pemutaran balik kendaraan.

“Bagi kendaraan yang ber-TNKB atau berpelat nomor polisi tidak sesuai dengan tanggal diberlakukannya ganjil genap akan diputar balik oleh petugas,” bunyi siaran pers Polres Bogor.

Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU