Terjadi Lagi di Sulawesi Tenggara, Guru Jadi Tersangka setelah Pukul Murid dengan Sapu Lidi
Sulawesi | 25 Oktober 2024, 15:02 WIBKENDARI, KOMPAS.TV - Seorang guru agama salah satu sekolah dasar negeri (SDN) di Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial A, menjadi tersangka setelah diduga menghukum muridnya menggunakan sapu lidi.
Guru A tersebut mengajar di SDN 1 Towea, Desa Lakarama, Kecamatan Towea, Kabupaten Muna karena menghukum muridnya dengan cara memukulkan sapu lidi.
Kasi Humas Polres Muna, IPDA Ahmad dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Jumat (25/10/2024), membenarkan adanya laporan terhadap A tersebut.
Baca Juga: Masih Bebas, Penahanan Ronald Tannur Tunggu Unggahan Putusan MA
"Betul, guru SDN 1 Towea inisial A dilapor setelah memukul siswanya dengan sapu lidi," katanya.
Ahmad mengatakan, dugaan kekerasan yang dilakukan oleh A terhadap murid kelas 5 berinisial LMEG itu di depan pintu ruangan kelas, pada Jumat (4/10/2024) lalu.
Awalnya, sekolah mereka mengadakan kerja bakti. Namun, siswa LMEG tidak mengindahkan arahan tersebut, sehingga dipukul menggunakan sapu lidi guru A.
"Keterangan A (guru), korban tidak ikut kerja bakti sehingga ia mengayunkan sapu lidi," tuturnya.
"Saat itu siswa LMEG spontan menunduk untuk menghindar. Sehingga sapu mengenai pipinya," ujar dia.
Siswa tersebut kemudian melaporkan tindakan A pada orang tuanya, yang ditindaklanjuti dengan melaporkan guru A, ke kantor Polsek Towea.
Baca Juga: Kejati Sultra: Kasus Guru Supriyani Bisa Lebih Baik jika Terapkan Restorative Justice dari Awal
Saat ini, kata Ahmad, A sudah ditetapkan tersangka namun tidak ditahan.
"A sudah ditetapkan tersangka, namun tidak di tahan, sampai saat ini masih diupayakan untuk di mediasi," ujarnya.
Menurutnya, upaya mediasi dengan keluarga korban sudah beberapa kali dilakukan, namun keluarga korban masih menolak.
Sebelumnya diberitakan, seorang guru honorer di Konawe Selatan bernama Supriyani menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan setelah dilaporkan oleh Aipda WH, orang tua dari salah satu siswanya.
Supriyani merupakan guru honorer di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Baito. Ia diduga menganiaya anak Aipda WH yang berinisial M di sekolah pada Rabu (24/4/2024) silam.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Baito, Ipda Muhammad Idris, menyebut Aipda WH dan istrinya, N, membuat laporan kasus penganiayaan usai mendapat kabar anaknya dipukul menggunakan gagang sapu.
“Awalnya sebelum ada LP (laporan polisi) saya sudah berusaha mediasi karena orang tua korban minta petunjuk ke saya,” kata Idris, Senin (21/10/2024), dikutip TribunnewsSultra.com.
Supriyani telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Kamis (24/10/2024).
Jaksa mendakwa Supriyani melakukan kekerasan terhadap CD (8) pada Rabu (24/4/2024), sekitar pukul 10.00. Kekerasan itu dilakukan dengan cara memukul memakai gagang sapu.
Supriyani terancam hukuman pidana Pasal 80 Ayat (1) juncto Pasal 76 huruf C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : tribunnewssultra.com