> >

Terjadi Lagi di Sulawesi Tenggara, Guru Jadi Tersangka setelah Pukul Murid dengan Sapu Lidi

Sulawesi | 25 Oktober 2024, 15:02 WIB
Kolase sapu lidi dan guru agama yang jadi tersangka. Seorang guru agama di Sultra berinisial A, menjadi tersangka setelah diduga menghukum muridnya menggunakan sapu lidi. (Sumber: Tribunnewssultra.com)

KENDARI, KOMPAS.TV - Seorang guru agama salah satu sekolah dasar negeri (SDN) di Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial A, menjadi tersangka setelah diduga menghukum muridnya menggunakan sapu lidi.

Guru A tersebut mengajar di SDN 1 Towea, Desa Lakarama, Kecamatan Towea, Kabupaten Muna karena menghukum muridnya dengan cara memukulkan sapu lidi.

Kasi Humas Polres Muna, IPDA Ahmad dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Jumat (25/10/2024), membenarkan adanya laporan terhadap A tersebut.

Baca Juga: Masih Bebas, Penahanan Ronald Tannur Tunggu Unggahan Putusan MA

"Betul, guru SDN 1 Towea inisial A dilapor setelah memukul siswanya dengan sapu lidi," katanya.

Ahmad mengatakan, dugaan kekerasan yang dilakukan oleh A terhadap murid kelas 5 berinisial LMEG itu di depan pintu ruangan kelas, pada Jumat (4/10/2024) lalu.

Awalnya, sekolah mereka mengadakan kerja bakti. Namun, siswa LMEG tidak mengindahkan arahan tersebut, sehingga dipukul menggunakan sapu lidi guru A.

"Keterangan A (guru), korban tidak ikut kerja bakti sehingga ia mengayunkan sapu lidi," tuturnya.

"Saat itu siswa LMEG spontan menunduk untuk menghindar. Sehingga sapu mengenai pipinya," ujar dia.

Siswa tersebut kemudian melaporkan tindakan A pada orang tuanya, yang ditindaklanjuti dengan melaporkan guru A, ke kantor Polsek Towea.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : tribunnewssultra.com


TERBARU