> >

Kejati Sultra: Kasus Guru Supriyani Bisa Lebih Baik jika Terapkan Restorative Justice dari Awal

Sulawesi | 25 Oktober 2024, 11:55 WIB
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengara, Anang Supriatna saat memantau sidang perdana kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa Supriyani, guru honorer di Konawe Selatan, Kamis (24/10/2024). (Sumber: Tribunnews Sultra/Dewi Lestari)

“Bila hari ini perlu dituntaskan, dengan tuntutan pun sudah siap berdasarkan fakta-fakta yang ada,” katanya.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : tribunnewssultra.com


TERBARU