> >

Cek Jadwal SIM Keliling di 5 Lokasi Jakarta Jumat 25 Oktober 2024, Ada yang Buka sampai 14.00 WIB

Jabodetabek | 25 Oktober 2024, 07:30 WIB
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan SIM keliling di lima titik di Jakarta hari ini, Jumat (25/10/2024). (Sumber: Twitter TMC Polda Metro Jaya)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi strategis di Jakarta pada Jumat (25/10/2024).

Layanan ini hadir di tengah tingginya angka pelanggaran lalu lintas yang tercatat selama Operasi Zebra Jaya 2024.

Melalui akun media sosial @tmcpoldametro, Polda Metro Jaya mengumumkan layanan SIM Keliling akan beroperasi dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Lima lokasi tersebut tersebar di Mall Grand Cakung (Jakarta Timur), LTC Glodok (Jakarta Utara), Kampus Trilogi Kalibata (Jakarta Selatan), Mall Citraland (Jakarta Barat), dan Kantor Pos Lapangan Banteng (Jakarta Pusat).

Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM wajib membawa beberapa dokumen yaitu KTP asli beserta fotokopi, SIM asli beserta fotokopi, dan mengisi formulir permohonan. Pemohon juga diwajibkan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

"Layanan SIM Keliling ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku," tegas pihak Polda Metro Jaya dalam rilisnya.

Untuk SIM yang masa berlakunya telah habis, pemohon harus mengajukan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Baca Juga: Operasi Zebra 2024: Ribuan Pengendara Berhelm Tetap Ditindak, Ini Alasannya

Biaya perpanjangan mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Sementara data terbaru Polda Metro Jaya menunjukkan tingginya angka pelanggaran lalu lintas selama Operasi Zebra Jaya 2024 yang dimulai sejak 14 Oktober lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi menyebutkan total 54.827 pelanggaran telah ditindak.

"Dari total tersebut, 33.152 pelanggaran ditindak melalui E-TLE statis, 5.915 pelanggaran melalui E-TLE mobile, dan 15.400 teguran," ungkap Ade Ary, Senin (21/10).

Pengendara roda dua mendominasi pelanggaran dengan 21.434 kasus. Rinciannya meliputi 14.491 kasus pengendara tidak menggunakan helm SNI, 4.638 kasus melawan arus, dan 2.305 pelanggaran marka jalan.

Untuk kendaraan roda empat, tercatat 19.138 pelanggaran, didominasi kasus pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman sebanyak 18.767, dan 371 kasus penggunaan ponsel saat berkendara.

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU