Kuasa Hukum Guru Honorer di Konawe Selatan Siapkan Bukti Jelang Sidang Perdana Kasus Penganiayaan
Sulawesi | 23 Oktober 2024, 12:40 WIBSaat ditanya mengenai informasi yang menyebut bahwa pihak keluarga si anak sempat meminta uang damai Rp50 juta, ia membenarkan.
“Kami kemarin juga sudah sempat mengklarifikasi terkait itu, kemarin ada kepala desa Wonua Raya, kami tanyakan hal itu,” ungkapnya.
“Jadi kepala desa sempat menyampaikan bahwa benar ada permintaan itu, bahwa kalau kasus ini mau damai harus bayar Rp50 juta, dan tidak boleh di bawah itu.”
Permintaan itu, lanjut dia disampaikan oleh seorang penyidik Polsek Baido kepada kepala desa.
“Penyidik menyampaikan bahwa ini adalah permintaan dari orang tua korban.”
“Dalam kondisi seperti itu kan kondisi guru honorer 16 tahun yang gajinya Rp300 ribu per bulan itu kan sesuatu yang tidak memungkinkan,” imbuhnya.
Baca Juga: Kuasa Hukum Guru Honorer yang Jadi Terdakwa Dugaan Penganiayaan Beberkan Keterangan Guru Lain
Sebelumnya, Kompas.TV memberitakan, seorang guru honorer di Konawe Selatan bernama Supriyani menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan setelah dilaporkan oleh Aipda WH, orang tua dari salah satu siswanya.
Supriyani merupakan guru honorer di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Baito. Ia diduga menganiaya anak Aipda WH yang berinisial M di sekolah pada Rabu (24/4/2024) silam.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Baito, Ipda Muhammad Idris, menyebut Aipda WH dan istrinya, N, membuat laporan kasus penganiayaan usai mendapat kabar anaknya dipukul menggunakan gagang sapu.
“Awalnya sebelum ada LP (laporan polisi) saya sudah berusaha mediasi karena orang tua korban minta petunjuk ke saya,” kata Idris, Senin (21/10/2024), dikutip TribunnewsSultra.com.
“Saya sampaikan kita cari solusinya dan kita selesaikan secara kekeluargaan,” tambahnya.
Saat itu, lanjut Idris, Aipda WH mengaku akan mencabut laporan jika Supriyani mengakui perbuatannya dan meminta maaf.
“Setelah itu saya panggil ibu guru ke kantor dan ketika tiba di kantor langsung ibu guru mengatakan kapan saya pukul kamu sambil menunjuk dan pelototi korban.”
“Dan terduga pelaku tidak mengakui perbuatannya dan mengatakan kalau saya lakukan silakan buktikan,” sambungnya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV