> >

Polisi Telusuri Narasi Permintaan Uang Rp50 Juta di Kasus Guru Honorer di Konsel

Sulawesi | 23 Oktober 2024, 07:39 WIB
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Konawe Selatan AKBP Febry Syam saat menjelaskan tentang kasus guru honorer menjadi tersangka atas dugaan penganiayaan anak, Senin (21/10/2024). (Sumber: Polres Konsel via Kompas.id)

KOMPAS.TV – Pihak kepolisian telah menelusuri adanya narasi tentang permintaan uang damai Rp50juta pada kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan guru honorer di Konawe Selatan, Supriyani.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Konawe Selatan, AKBP Febry Syam, menjelaskan, pihak keluarga Supriyani mendengar narasi tersebut dari Kepala Desa Wonua Raya.

“Untuk narasi 50 juta kami sudah telusuri. Ternyata itu pihak ibu supriyani mendengar dari Kepala Desa Wonua Raya,” ujarnya melalui pesan WhatsApp pada Kompas.TV, Rabu (23/10/2024).

Ia menuturkan, saat ini pihaknya tengah mencari solusi terbaik untuk kasus tersebut, terlebih Supriyani sedang mengikuti seleksi PPPK.

“Dari 2 hari lalu sampai saat ini kita sedang mencari win-win solution, karena Ibu Supriyani sedang tes PPPK jadi harus cepat difasilitasi dan dibantu,” ujarnya.

Baca Juga: Guru Honorer Jadi Tersangka Penganiayaan, Ayah Korban Bantah Minta Ganti Rugi Rp 50 Juta

“Dan juga anak-anak yang terlibat sekitar 5 orang juga bisa cepat dibebaskan dari tekanan psikologis akibat kasus ini dan bisa kembali sekolah seperti biasa.”

Kapolres menegaskan, pihak orang tua korban atau pelapor sama sekali tidak pernah meminta uang kepada keluarga Supriyani.

“Sedangkan dari pihak orang tua korban tidak pernah meminta uang. Bahkan dalam 5 kali mediasi orang tua korban tidak pernah sekalipun menyebut apalagi menerima sejumlah uang,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai motif kepala desa menyampaikan narasi adanya permintaan uang tersebut, Febry mengaku belum mengetahui.

Sebab pihaknya telah berusaha menghubungi kepala desa tersebut, namun tidak tersambung. Meski demikian, ia tidak menyalahkan kepala desa.

“Kami tidak tahu. Mulai 2 hari lalu kami hubungi sudah tidak tersambung.”

“Saya tidak mau menyalahkan kepala desa juga. Mungkin niat yang bersangkutan baik ingin membantu proses itu. Tapi caranya yang salah,” kata dia.

Pihaknya juga belum berencana melakukan pemeriksaan terhadap kepala desa yang bersangkutan karena masih berkonsentrasi untuk penyelesaian kasus Supriyani.

“Proses kasus ini sudah selesai di polisi mas. Kalo kades tersebut kita periksa berarti itu kasus baru. Kami sedang konsentrasi untuk penyelesaian ini dulu.”

“Ini yang jadi atensi utama kami,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang guru honorer di Konawe Selatan bernama Supriyani menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan setelah dilaporkan oleh Aipda WH, orang tua dari salah satu siswanya.

Supriyani merupakan guru honorer di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Baito. Ia diduga menganiaya anak Aipda WH yang berinisial M di sekolah pada Rabu (24/4/2024) silam.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Baito, Ipda Muhammad Idris, menyebut Aipda WH dan istrinya, N, membuat laporan kasus penganiayaan usai mendapat kabar anaknya dipukul menggunakan gagang sapu.

“Awalnya sebelum ada LP (laporan polisi) saya sudah berusaha mediasi karena orang tua korban minta petunjuk ke saya,”  kata Idris, Senin (21/10/2024), dikutip TribunnewsSultra.com.

Baca Juga: Guru Honorer Konawe yang Ditahan Gara-Gara Dituduh Marahi Anak Polisi Ditangguhkan Penahanan

“Saya sampaikan kita cari solusinya dan kita selesaikan secara kekeluargaan,” ucapnya.

Saat itu, lanjut Idris, Aipda WH mengaku akan mencabut laporan jika Supriyani mengakui perbuatannya dan meminta maaf.

“Setelah itu saya panggil ibu guru ke kantor dan ketika tiba di kantor langsung ibu guru mengatakan kapan saya pukul kamu sambil menunjuk dan pelototi korban.”

“Dan terduga pelaku tidak mengakui perbuatannya dan mengatakan kalau saya lakukan silakan buktikan,” katanya.

Orang tua korban mengaku memiliki bukti berupa keterangan dari 2 siswa SD yang melihat korban dipukul.

“Kedua saksi merupakan teman korban dan melihat langsung kejadian tersebut,” ujar dia.

Katiran (38), suami dari Supriyani, guru honorer di SDN Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, mengaku sempat dimintai uang sebesar Rp50 juta untuk damai.

Mengutip pemberitaan Kompas.id, Katiran menyebut selama sepekan terakhir istrinya menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Konsel dan dititipkan di Lapas Perempuan Kendari.

”Minggu lalu dapat panggilan dari Kejaksaan Negeri Konsel untuk dimintai keterangan. Di situ istri saya ditanya lagi apa melakukan yang dituduhkan atau tidak? Tapi karena memang tidak melakukan, istri saya tidak mengakui. Di situ istri saya langsung ditahan sampai sekarang,” kata Katiran, dihubungi dari Kendari, Senin (21/10/2024).

Katiran menyebut permintaan uang itu terjadi saat Supriyani dipanggil kembali untuk diperiksa di Polsek Baito.

Saat pemeriksaan, Supriyani tidak mengakui perbuatan yang dilakukan meski menceritakan datang untuk meminta maaf.

”Hingga kami dipanggil kembali oleh Kapolsek Baito, di mana di situ juga ada orangtua siswa. Kami diminta musyawarah.”

“Tapi diminta Rp 50 juta, dan tidak mengajar kembali agar bisa damai. Kami mau dapat uang di mana Pak? Saya hanya buruh bangunan,” katanya.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV, Kompas.id


TERBARU