> >

TUK Perkonindo Kubu Raya Dibuka, Dorong Peningkatan Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi

Kalimantan | 22 Oktober 2024, 13:38 WIB
Pembukaan TUK Perkonindo Kubu Raya (Sumber: Humas P3SM Kalbar)

KUBU RAYA, KOMPAS.TV - Tempat Uji Kompetensi (TUK) adalah tempat sertifikasi yang menyediakan fasilitas untuk pelaksanaan uji kompetensi dan telah diverifikasi oleh BNSP. TUK Kubu Raya, yang pada bulan Oktober 2023 telah dibuka dengan nama Menanjak Kubu Raya, kini telah berusia satu tahun. Pada Senin, 21 Oktober 2024, dilakukan penggantian nama yang berlangsung di Jalan Sungai Raya Dalam 1, Gang Raya VI. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bapak Pitut Dwi Yugono, SE, selaku Kepala Desa Sungai Raya, Bapak Erwinsyah, S.ST., MM, selaku Ketua P3SM Perwakilan Kalimantan Barat, Bapak Rene Natalis P. Sianturi, ST, selaku Ketua TUK Perkonindo Kubu Raya, Mayor CPM Taufik Amir, SH, Kasi Lidpamfik Pomdam XII Tanjung Pura, serta Bapak Shadiq, SH, perwakilan dari BPBD Kabupaten Kubu Raya.

Tempat Uji Kompetensi (TUK) dibuka secara resmi oleh Bapak Pitut DY, SE, disaksikan oleh Ketua P3SM Perwakilan Kalimantan Barat, Erwinsyah, S.ST., MM, dan jajaran lainnya.

Dalam sambutannya, Rene Natalis P. Sianturi, ST, selaku Ketua TUK Perkonindo Kubu Raya, menyampaikan harapannya bahwa kehadiran TUK ini dapat meningkatkan sinergi antara pemerintah, industri, dan masyarakat dalam membangun infrastruktur yang kokoh, aman, dan berkualitas. “Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkat rahmat-Nya, kita dapat berkumpul di sini untuk menghadiri kegiatan penting ini, yaitu pembukaan Tempat Uji Kompetensi (TUK) Perkonindo Kalimantan Barat, Kubu Raya."

"Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyelenggaraan kegiatan ini. TUK merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang konstruksi dan keinsinyuran, terutama dalam menghadapi tantangan globalisasi yang semakin ketat. Sertifikasi kompetensi melalui TUK bukan hanya tentang pengakuan kemampuan, tetapi juga komitmen dalam menjaga standar kualitas, keselamatan, dan etika kerja yang profesional. Saya yakin sertifikasi ini akan memberikan banyak manfaat, baik untuk pengembangan karier peserta maupun untuk meningkatkan daya saing di pasar kerja yang semakin kompetitif. Saya berharap para peserta mengikuti uji kompetensi ini dengan semangat dan dedikasi. Sertifikasi yang diperoleh nantinya akan menjadi bukti nyata bahwa kita memiliki kompetensi yang diakui dan dapat diandalkan dalam menjalankan tugas di lapangan. Selamat mengikuti rangkaian kegiatan, semoga semuanya berjalan lancar dan sukses. Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, salam sejahtera untuk kita semua,” tutupnya.

Pembukaan TUK Perkonindo Kubu Raya (Sumber: Humas P3SM Kalbar)

Erwinsyah, S.ST., MM, selaku Ketua P3SM Perwakilan Kalimantan Barat, dalam sambutannya menyampaikan harapan bahwa kehadiran TUK Perkonindo Kubu Raya akan membantu pemerintah Kabupaten Kubu Raya, bahkan hingga tingkat provinsi, dalam mempermudah pelaksanaan uji kompetensi. Diharapkan tercipta kolaborasi yang kuat antara pemerintah daerah dan berbagai pihak terkait untuk meningkatkan pelayanan dan kualitas sumber daya manusia yang kompeten di Kubu Raya.

Erwin juga menyatakan bahwa TUK Perkonindo Kubu Raya siap menjadi lokasi uji kompetensi karena didukung oleh SDM yang sudah tersertifikasi, asesor, serta sarana kantor yang representatif. Fasilitas ini akan menjalankan fungsinya dalam kerangka sertifikasi kompetensi, baik untuk internal maupun mitra dan pihak terkait.

"TUK Perkonindo Kubu Raya dibentuk untuk menciptakan SDM berkompeten dan memiliki berbagai keahlian dalam bidang kemanusiaan. Kehadiran TUK ini diharapkan dapat memudahkan sektor konstruksi untuk standardisasi keahlian dan keterampilan tenaga kerjanya, yang pada akhirnya akan meningkatkan daya saing sektor usaha konstruksi di Kabupaten Kubu Raya," tutupnya.

Sebagai bagian dari reformasi peraturan jasa konstruksi, pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021. Sesuai regulasi tersebut, peningkatan kompetensi, profesionalisme, dan produktivitas tenaga kerja konstruksi nasional serta partisipasi masyarakat jasa konstruksi adalah tanggung jawab pemerintah pusat. Pemerintah melibatkan masyarakat jasa konstruksi melalui Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi, salah satunya dengan penerbitan sertifikasi kompetensi kerja konstruksi.

Undang-Undang Jasa Konstruksi Nomor 2 Tahun 2017 secara jelas mengamanatkan kewajiban sertifikasi kompetensi bagi seluruh tenaga kerja konstruksi melalui uji kompetensi sesuai standar kompetensi kerja. Proses ini dilakukan oleh lembaga sertifikasi profesi dengan metode uji tulis, praktik, observasi lapangan, atau wawancara, dan lembaga ini harus mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Pembukaan TUK Perkonindo Kubu Raya (Sumber: Humas P3SM Kalbar)

Pitut Dwi Yugono, SE, selaku Kepala Desa Sungai Raya, mendukung apa yang disampaikan oleh Ketua P3SM Perwakilan Kalimantan Barat, Erwinsyah. Pitut menegaskan bahwa ini merupakan langkah untuk saling bersinergi, bertukar pikiran, dan membangun pemahaman bersama dalam pemenuhan sertifikasi berstandar nasional, mengingat luasnya cakupan wilayah Kabupaten Kubu Raya.

"Pemerintah saat ini juga memberikan perhatian besar terhadap kualitas dan kompetensi tenaga kerja konstruksi. Program sertifikasi jangan hanya berhenti pada selembar sertifikat, tetapi yang lebih penting adalah menjaga standar dan mutu kompetensi tenaga kerja konstruksi, serta beradaptasi dengan perkembangan teknologi. Sertifikasi tenaga kerja bukan hanya untuk mematuhi peraturan, tetapi juga demi kesejahteraan tenaga kerja itu sendiri. Sertifikasi memberikan jaminan kejelasan remunerasi dan mengurangi kegagalan bangunan, serta memberikan perlindungan hukum bagi profesi," tambah Pitut.

Diharapkan, dengan dibukanya TUK Perkonindo Kubu Raya, backlog tenaga kerja bersertifikasi dapat diminimalisir, sesuai dengan kebutuhan industri, serta siap bekerja. Pemerintah tentu tidak bisa bekerja sendiri dalam melaksanakan program sertifikasi tenaga kerja konstruksi. Diperlukan sinergi dan kerja sama dengan pemangku kepentingan untuk mewujudkan tenaga kerja konstruksi yang kompeten sebagai "pondasi" pembangunan infrastruktur kita, tutupnya.

Penulis : KompasTV-Pontianak

Sumber : Kompas TV


TERBARU