Suami Guru SD yang Jadi Tersangka Setelah Diduga Pukul Siswa Mengaku Dimintai Rp50 Juta untuk Damai
Sulawesi | 22 Oktober 2024, 12:59 WIBKENDARI, KOMPAS.TV – Katiran (38), suami dari Supriyani, guru honorer di SDN Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, yang ditahan karena diduga menganiaya siswa, mengaku sempat dimintai uang sebesar Rp50 juta untuk damai.
Mengutip pemberitaan Kompas.id, Katiran menyebut selama sepekan terakhir istrinya menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Konsel (Konsel) dan dititipkan di Lapas Perempuan Kendari.
”Minggu lalu dapat panggilan dari Kejaksaan Negeri Konsel untuk dimintai keterangan. Di situ istri saya ditanya lagi apa melakukan yang dituduhkan atau tidak? Tapi karena memang tidak melakukan, istri saya tidak mengakui. Di situ istri saya langsung ditahan sampai sekarang,” kata Katiran, dihubungi dari Kendari, Senin (21/10/2024).
Baca Juga: Guru Honorer di Konawe Selatan Jadi Tersangka, Diduga Pukul Siswa yang Anak Polisi
Katiran menyebut permintaan uang itu terjadi saat Supriyani dipanggil kembali untuk diperiksa di Polsek Baito.
Saat pemeriksaan, Supriyani tidak mengakui perbuatan yang dilakukan meski menceritakan datang untuk meminta maaf.
”Hingga kami dipanggil kembali oleh Kapolsek Baito, di mana di situ juga ada orangtua siswa. Kami diminta musyawarah.”
“Tapi diminta Rp 50 juta, dan tidak mengajar kembali agar bisa damai. Kami mau dapat uang di mana Pak? Saya hanya buruh bangunan,” tambahnya.
Katiran menjelaskan, pada Jumat (26/4/2024), dirinya dipanggil oleh penyidik di Polsek Baito, yang menanyakan kontak istrinya.
Saat itu pihak kepolisian memberi tahu bahwa satu orang tua murid melaporkan pemukulan yang dilakukan Supriyani.
Menurutnya, di Polsek Baito sudah hadir siswa dan orang tuanya, Aipda WH, yang juga Kanit Intel Polsek Baito.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan oleh pelapor, Supriyani memukul anak itu menggunakan sapu ijuk ke paha siswa tersebut hingga luka.
Namun, Supriyani membantah tuduhan tersebut. Ia mengaku tidak pernah sekali pun memukul murid tersebut. Terlebih lagi, ia adalah guru kelas IB, yang hari itu mengajar di kelas.
”Di situ bapak murid itu bilang, kalau tidak bisa diselesaikan, akan ditempuh jalur hukum,” kata Kastiran.
Selanjutnya polisi memanggil Supriyani pada Senin (29/4/2024) sebagai terlapor di Polsek Baito, dan dimintai keterangan. Namun Supriyani kekeuh tidak tahu karena memang tidak pernah melakukan.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas.id