Propam Datangi Rumah Rudy Soik, Keluarga: Kami Butuh Keadilan Pak Prabowo dan Pak Kapolri
Bali nusa tenggara | 22 Oktober 2024, 09:52 WIBSetelah sempat bersitegang, petugas Propam kemudian kembali ke Markas Polda NTT.
Terpisah, Kepala Bidang Propam Polda NTT Komisaris Besar Polisi Robert A Sormin membenarkan kedatangan jajarannya ke rumah Rudy.
"Tadi anggota kita sembilan orang yang dipimpin Kasubdit Provos Polda NTT ke rumahnya (Rudy)," jelasnya.
Menurut Robert, personelnya membawa surat perintah penangkapan dan surat perintah membawa Rudy Soik ke Polda NTT untuk ditahan di tempat penahanan khusus selama 14 hari.
Ia menambahkan, perintah penahanan terhadap Rudy tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan perkara sidang disiplin.
Dia pun menyebut Rudy belum sepenuhnya dipecat, karena masih mengajukan memori banding dalam perkara lain.
Baca Juga: Ipda Rudy Soik Ajukan Banding atas Putusan PTDH Polda NTT
"Kedatangan anggota ke rumahnya tidak terkait PTDH, tapi terkait kasus disiplin meninggalkan tugas tanpa izin ke luar wilayah hukum pada saat dia sebagai pelanggar," ujar dia.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda NTT Komisaris Besar Polisi Arisandy juga menegaskan bahwa Rudy masih berstatus sebagai anggota Polri, sehingga wajib patuh terhadap semua aturan Polri.
"Tadi dia tidak jadi ditahan, karena pertimbangan tertentu karena adanya kontra produktif sehingga anggota tidak jadi membawanya. Apalagi yang bersangkutan akan datang sendiri ke Polda bersama kuasa hukumnya besok," kata Ariasandy.
Sebelumnya Kompas.TV memberitakan, Polda NTT menjatuhkan sanksi PTDH terhadap Ipda Rudy Soik, anggota Polda NTT.
Rudy dituduh melanggar kode etik profesi Polri berupa ketidakprofesionalan dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak dengan cara memasang garis polisi di lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar di Kelurahan Alak dan Kelurahan Fatukoa.
Rudy dituduh melanggar Pasal 13 ayat 1, Pasal 14 (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian Anggota Polri Junto Pasal 5 Ayat (1) huruf b,c dan Pasal 10 Ayat (1) huruf (a) angka (1) dan huruf d Perpol 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas.com