> >

Polisi Merujuk 2 Pria ODGJ di Sukabumi ke Rumah Sakit Jiwa, Sempat Dikurung 5 Tahun di Rumah

Jawa barat | 17 Oktober 2024, 14:39 WIB
Kolase Kapolsek Lengkong, Iptu Bayu Sunarti Agustina (kiri) dan dua odgj di Sukabumi, Jawa Barat. (Sumber: Tribunnews.com)

KOMPAS.TV – Polisi merujuk dua pria bersaudara di Sukabumi, Jawa Barat, Hamdan (36) dan Samsudin (32) untuk berobat di Rumah Sakit Jiwa dr H Marzoeki Mahdi (RSJMM) Bogor.

Mengutip pemberitaan Tribunnews.com, Hamdan dan Samsudin merupakan mantan tenaga kerja Indonesia (TKI) atau pekerja migran Indonesia yang dikurung di kandang kambing setelah pulang dari luar negeri.

Keduanya tinggal di Desa Bantarsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Dalam unggahan video pada akun Instagram @polres.sukabumi_ pada Rabu (16/10/2024), Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Lengkong, Iptu Bayu Sunarti Agustina, menemui keduanya.

Iptu Bayu membujuk mereka untuk berobat ke rumah sakit.

Baca Juga: Kasus Kekerasan Seksual di Panti Asuhan, 2 Tersangka Jalani Tes Psikologi dengan 3 Metode

"Kita berobat ya, bener ya nurut ya, berobat ya," katanya saat mengajak Samsudin.

Iptu Bayu juga mengatakan bahwa Samsudin tidak perlu memikirkan uang untuk biaya pengobatan mereka.

"Nggak perlu mikirin duit. Yang penting berobat biar sembuh," tambahnya.

Setelah beberapa saat dirayu, akhirnya Hamdan dan Samsudin mau diajak berobat. Iptu Bayu pun membawa keduanya untuk berobat di Rumah Sakit Jiwa dr H Marzoeki Mahdi (RSJMM) Bogor.

Mengutip pemberitaan Kompas.com, keduanya dievakuasi ke Rumah Sakit Jiwa dr H Marzoeki Mahdi (RSJMM) Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (15/10/2024) petang.

Sebelumnya mereka dikurung selama hampir lima tahun di ruang sempit yang mirip kandang kambing di belakang rumah.

Iptu Bayu Sunarti Agustina, menyebut evakuasi dilakukan untuk memberikan penanganan medis yang tepat.

"Dirujuk ke RSJ agar kakak beradik ini mendapatkan penanganan medis yang tepat dengan harapan kesembuhan," ungkap kata Bayu kepada awak media.

Bayu yang baru bertugas selama dua bulan mengaku sudah menerima informasi mengenai beberapa kasus orang dengan gangguan kejiwaan (ODGJ) di daerah tersebut.

"Sebelumnya ada kejadian yang dilakukan seseorang diduga ODGJ, yang mengakibatkan meninggal dunia, ada yang luka, dan ada yang meresahkan masyarakat," jelas Bayu.

Kakak ipar  Hamdan dan Samsudin, Rahmat Sangkuy (45) mengatakan, keduanya mengalami gangguan kejiwaan.

Keduanya pulang dari bekerja sebagai TKI di Malaysia pada tahun 2019 lalu. Hamdan pulang terlebih dahulu baru disusul Samsudin.

Hamdan mulai mengalami gangguan jiwa setelah mengalami kecelakaan. Sementara Samsudin sudah menunjukkan gejala ODGJ ketika pulang dari luar negeri, namun saat itu kondisinya belum parah.

Baca Juga: Biddokkes Polda Jatim Ungkap Obat Keras yang Diberi 'Babysitter' ke Balita Mengandung Steroid

"Keduanya ini adik saya, dan mengalami gangguan jiwa setelah pulang dari Malaysia sekitar lima tahun lalu," katanya.

Pihak keluarga yang khawatir keduanya akan membahayakan orang lain, kemudian memutuskan mengurung Hamdan dan Samsudin.

Keduanya ditempatkan di ruangan sempit mirip kandang kambing berukuran sekitar 2 x 1 meter selama hampir lima tahun.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Tribunnews.com, Kompas.com


TERBARU