> >

Polisi Merujuk 2 Pria ODGJ di Sukabumi ke Rumah Sakit Jiwa, Sempat Dikurung 5 Tahun di Rumah

Jawa barat | 17 Oktober 2024, 14:39 WIB
Kolase Kapolsek Lengkong, Iptu Bayu Sunarti Agustina (kiri) dan dua odgj di Sukabumi, Jawa Barat. (Sumber: Tribunnews.com)

KOMPAS.TV – Polisi merujuk dua pria bersaudara di Sukabumi, Jawa Barat, Hamdan (36) dan Samsudin (32) untuk berobat di Rumah Sakit Jiwa dr H Marzoeki Mahdi (RSJMM) Bogor.

Mengutip pemberitaan Tribunnews.com, Hamdan dan Samsudin merupakan mantan tenaga kerja Indonesia (TKI) atau pekerja migran Indonesia yang dikurung di kandang kambing setelah pulang dari luar negeri.

Keduanya tinggal di Desa Bantarsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Dalam unggahan video pada akun Instagram @polres.sukabumi_ pada Rabu (16/10/2024), Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Lengkong, Iptu Bayu Sunarti Agustina, menemui keduanya.

Iptu Bayu membujuk mereka untuk berobat ke rumah sakit.

Baca Juga: Kasus Kekerasan Seksual di Panti Asuhan, 2 Tersangka Jalani Tes Psikologi dengan 3 Metode

"Kita berobat ya, bener ya nurut ya, berobat ya," katanya saat mengajak Samsudin.

Iptu Bayu juga mengatakan bahwa Samsudin tidak perlu memikirkan uang untuk biaya pengobatan mereka.

"Nggak perlu mikirin duit. Yang penting berobat biar sembuh," tambahnya.

Setelah beberapa saat dirayu, akhirnya Hamdan dan Samsudin mau diajak berobat. Iptu Bayu pun membawa keduanya untuk berobat di Rumah Sakit Jiwa dr H Marzoeki Mahdi (RSJMM) Bogor.

Mengutip pemberitaan Kompas.com, keduanya dievakuasi ke Rumah Sakit Jiwa dr H Marzoeki Mahdi (RSJMM) Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (15/10/2024) petang.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Tribunnews.com, Kompas.com


TERBARU