> >

Pria di Paser Kaltim Penggal Kepala Istri, Korban Kerap Cekcok dan Minta Cerai

Kalimantan | 17 Oktober 2024, 13:39 WIB
Ilustrasi garis polisi. (Sumber: Kompastv/Ant)

"Setelah kepala itu dilepas, pelaku kemudian memegang anaknya yang masih berusia sekira 3 tahun kemudian diangkat sambil berjalan mondar-mandir di halaman mes karyawan perusahaan tersebut," tuturnya.

Namun, tidak berselang lama setelahnya, pelaku tiba-tiba lemas hingga terjatuh. Warga pun beramai-ramai mengamankan pelaku.

Baca Juga: Dua Pria yang Tertembak dalam Percobaan Pembunuhan Donald Trump Sebut Secret Service Lalai

"Jasad korban, kemudian dibawa ke RSUD Panglima Sebaya untuk dilakukan visum," imbuhnya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah parang dan daster warna hijau milik korban. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 338 KUHP, ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari

Sumber : tribunnews.com


TERBARU