> >

Cek Penyaluran Bansos BPNT Sebesar Rp400 Ribu pada Oktober 2024 Sudah Dilakukan? Klik Link Kemensos

Jabodetabek | 16 Oktober 2024, 10:24 WIB
Warga KPM penerima BPNT Kementerian Sosial yang disalurkan melalui Pos Indonesia (Sumber: Humas Pos Indonesia)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) disalurkan sebagai salah satu bentuk dukungan sosial yang diberikan pemerintah kepada masyarakat.

BPNT adalah program bantuan sosial yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin atau rentan miskin di Indonesia.

Pada 2024, program ini tidak lagi diberikan dalam bentuk voucer pangan, melainkan dalam bentuk uang tunai. Setiap penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp200 ribu per bulan.

Namun, karena pencairan dilakukan dua bulan sekaligus, pada Oktober 2024, penerima akan mendapatkan Rp400 ribu.

Dengan perubahan ini, pemerintah berharap penerima bantuan dapat lebih fleksibel dalam menggunakan dana untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Cara Cek Penerima BPNT Oktober 2024

Masyarakat yang ingin mengetahui apakah mereka termasuk penerima BPNT pada Oktober 2024 dapat melakukan pengecekan secara online. Berikut adalah langkah-langkah untuk memeriksanya:

  1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id
  2. Pilih wilayah tempat tinggal
    • Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa sesuai dengan tempat tinggal penerima.
  3. Masukkan nama penerima
  4. Ketik nama sesuai dengan data KTP.
  5. Klik "Cari Data"

Baca Juga: Cek Status Pencairan BPNT Tahap 5 Oktober 2024 Gunakan Link Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id

Jadwal Penyaluran BPNT 2024

Penyaluran BPNT tahun 2024 dilakukan dalam beberapa tahap. Berikut jadwal penyaluran yang telah ditetapkan:

  • Tahap 5: September - Oktober 2024
  • Tahap 6: November - Desember 2024

Setiap tahap akan menyalurkan bantuan dua bulan sekaligus, dengan jumlah yang disesuaikan.

Data penerima BPNT selalu diperbarui oleh Kementerian Sosial agar bantuan sosial dapat tepat sasaran, dan hanya diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Data penerima yang terdaftar dalam DTKS terus diperbarui, sehingga masyarakat yang memenuhi syarat akan ditambahkan, dan yang tidak lagi memenuhi syarat akan dicoret dari daftar.

Syarat Penerima BPNT Oktober 2024

Tidak semua masyarakat dapat menerima bantuan BPNT. Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Bukan ASN, Polri, atau TNI
  • Termasuk Masyarakat Miskin atau Rentan Miskin
  • Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU