> >

Polda Jateng Gelar Perkara Dugaan Perundungan Mahasiswi PPDS Undip untuk Tentukan Tersangka

Jawa tengah dan diy | 15 Oktober 2024, 14:43 WIB
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto. (Sumber: (ANTARA/I.C. Senjaya))

SEMARANG, KOMPAS.TV – Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah melaksanakan gelar perkara untuk menentukan tersangka pada dugaan perundungan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.

Rencana gelar perkara tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Selasa (15/10/2024).

"Pagi ini penyidik Ditreskrimum akan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam kasus ini," kata dia di Semarang, dikutip Antara.

Baca Juga: PPDS Anestesi Undip Segera Dibuka Kembali

Ia menjelaskan, status perkara tersebut sudah meningkat menjadi penyidikan sejak 7 Oktober 2024.

Meski demikian, Artanto belum mengungkapkan jumlah tersangka yang akan ditetapkan dalam perkara itu.

Menurutnya, hingga kini, penyidik telah memeriksa 48 saksi, baik yang berasal dari doktor senior maupun junior di program pendidikan itu.

"Nanti setelah gelar perkara akan disampaikan langsung oleh direktur reserse kriminal umum," tuturnya.

Sebelumnya, seorang mahasiswi PPDS Fakultas Kedokteran Undip Semarang meninggal dunia di indekosnya, Jalan Lempongsari, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Baca Juga: Kemenkes Temukan 70 Korban Perundungan di PPDS Anestesi Undip

Kematian korban berinisial AR yang ditemukan pada tanggal 12 Agustus 2024 tersebut diduga berkaitan dengan perundungan di tempatnya menempuh pendidikan.

Keluarga AR sendiri sudah melaporkan dugaan perundungan tersebut ke Polda Jawa Tengah pada tanggal 4 September 2024.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Antara


TERBARU