Polisi Tetapkan Babysitter yang Beri Obat Penggemuk pada Balita di Surabaya Jadi Tersangka
Jawa timur | 15 Oktober 2024, 08:25 WIBSURABAYA, KOMPAS.TV - Polisi telah menetapkan seorang babysitter atau pengasuh bayi di Surabaya berinisial N (37) sebagai tersangka setelah mencekoki balita dengan obat penggemuk.
Penetapan status tersangka terhadap N tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Farman kepada wartawan di Mapolda Jatim, Senin (14/10/2024).
"Statusnya tersangka dan sudah kami tahan sejak 16 hari lalu," kata dia, dikutip Kompas.com.
Baca Juga: Kronologi Terbongkarnya Aksi Babysitter di Surabaya Cekoki Bayi dengan Obat Nafsu Makan Tiap Hari
Menurut Farman, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus tersebut.
Sejumlah saksi yang diperiksa di antaranya pelapor yang juga ibu balita selaku korban, rekan tersangka, serta saksi ahli farmasi dan dokter anak.
"Kita sudah periksa beberapa saksi termasuk saksi ahli," ujarnya.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah curhatan seorang ibu soal aksi babysitter yang menjaga putranya viral di media sosial.
Pemilik akun @linggra.k itu mengungkap bahwa babysitter tersebut memberikan obat penggemuk kepada putranya selama kurang lebih setahun terakhir.
Dalam unggahan itu, pemilik akun mengunggah sejumlah foto babysitter berinisial N yang diduga memberikan obat penggemuk.
Ia juga mengunggah jenis obat yang diberikan, hingga kondisi putranya yang berusia 2 tahun sedang terbaring di rumah sakit.
Baca Juga: "Baby Sitter" di Surabaya Tega Cekoki Balita Obat Keras, Berdalih Agar Korban Gemuk
Menurut keterangan unggahan itu, obat yang disimpan N berwarna biru dan oranye yang disebut bernama Deksametason dan Pronicy.
Dia juga menjelaskan bahwa obat penggemuk itu dijual bebas di marketplace.
Pengunggah mengaku sengaja membuat unggahan tentang yang dialaminya agar menjadi pembelajaran bagi ibu-ibu lain yang mengasuhkan anaknya kepada babysitter.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari
Sumber : kompas.com